KPU Se-Papua Tolak Money Politik

JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengeluarkan pesan moral jelang pemungutan suara Pemilu 2019. Salah satu isi pesan moral itu adalah mengajak seluruh penyelenggaran Pemilu tidak menerima atau harus menolak intervensi dan godaan serta tawaran uang (money politic) dari pihak tertentu pada saat tahapan pemilu 2019 berlangsung.
“Terutama saat pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,”ungkap Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay, S.S, M.Hum dalam Himbauan Dan Ajakan Penyelenggara Pemilu 2019 Provinsi Papua.
Penyelenggara Pemilu yang dimaksud antara lain anggota KPU Provinsi Papua, Anggota KPU di 29 Kabupaten dan kota beserta sekretaris serta stafnya. Dan anggota PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
1. Penyelenggara Pemilu harus dan wajib hukum menegakan integritas, profesionalitas dan Indenpendensi atau netralitas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum;
2.Penyelenggara Pemilu melaksanakan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilakukan berdasarkan aturan PKPU nomor 3 tahun 2019, dan PKPU nomor 4 Tahun 2019, PKPU nomor 5 tahun 2019, PKPU nomor 7 tahun 2019, serta undang-undang nomor 7 tahun 2017, sesuai dengan tingkatannya yaitu di TPS oleh KPPS, di tingkat Distrik Oleh PPD dibantu PPS, ditingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten/kota dan tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Papua;
3.Penyelenggara Pemilu bertanggung jawab penuh mengawal, mengawasi dan menjaga hak suara masyarakat yang telah diberikan
kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, Calon anggota DPRD Provinsi dan Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4. Penyelenggara Pemilu tidak menerima atau harus menolak intervensi dan godaan serta tawaran uang (money Politic) atau bentuk lain secara paksa maupun halus, dalam bentuk apapun dari pihak tertentu pada saat tahapan pemilu 2019 berlangsung, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu;
5.Penyelenggara Pemilu dilarang keras mengambil dan mengangalihkan hak suara yang diberikan masyarakat kepada pasangan calon Presdien dan Wakil Presdien atau calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tertentu;
6. Penyelenggara Pemilu dapat menjamin dan menciptakan rasa aman, damai, adil, jujur, sejuk, netral serta menjunjung tinggi kualitas dan martabat Pemilu yang demokratis pada saat pelaksanaan
tahapan Pemilu 2019, terutama dalam pemungutan dan penghitungan
suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum;
7.Penyelenggara Pemilu mengedepankan dan mengutamakan IMAN sesuai ajaran agamanya (Kejujuran, Kebenaran dan keadilan) dan MORALITAS (apa yang baik dan apa yang buruk, suara hati adalah suara Tuhan) pada saat melaksanakan tahapan pemilu 2019, terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum;
8.Penyelenggara Pemilu saat sosialisasi beberapa waktu ke depan, kepada masyarakat dapat menghimbau agar pemilih yang memiliki hak suara tidak golput atau boikot pemilu saat pemungutan suara, pada Rabu, tanggal 17 April 2019, dengan menyerukan “Suara anda,hati nurani anda serta hak politik anda sangat menentukan nasib bangsa dan kualitas pemimpin di masa mendatang Negeri ini”.


Pesan moral berupa himbauan dan ajak dari KPU Papua itu terdiri 8 poin antara lain;
HIMBAUAN DAN AJAKAN PENYELENGGARA PEMILU 2019

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar