Pemilu di Papua Gunakan 2 Sistim

JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tanggal 17 April 2019 memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), DPR Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Papua menggunakan dua sistim tata cara pemilihan-pencoblosan.

KETUA KPU PAPUA

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay,S.S,M.Hum menjelaskan dua sistim tata cara pencoblosan yang diakui Makhamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk Papua adalah sistim one man one vote (satu orang satu pilihan) dan sistim Noken.
Khusus untuk sistem Noken diberlakukan di 12 kabupaten yang berada di wilayah Pegunungan Tengah Papua yakni Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Deiyai, Dogiai, Intan Jaya, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Yahukimo.

Sedangkan sistim one man on vote diberlakukan di 17 kabupaten kota yakni Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Keerom, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Mappi,Merauke, Mimika, Nabire, Pegunungan Bintang, Sarmi, Supiori, Waropen, Yalimo dan Kota Jayapura.
Lebih lanjut dikemukakan Kossay untuk mensukseskan Pemilu 2019, KPU Papua gencar telah melakukan sosialisasi khususnya di 12 daerah yang menggunakan sistim Noken terkait Petunjuk Teknis(Juknis) Sistem Noken.
“Kali ini ada 12 kabupaten dari 14 kabupaten yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua masih mengunakan sistem Noken. Makanya kita gencar lakukan sosialisasi supaya masyarakat memberikan hak politiknya sesuai dengan aturan undang-undang,”ujarnya.
Selain sosialisasi kepada masyarakat, kata Kossay, KPU juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh partai politik dan pemerintah provinsi kabupaten dan kota membahas pelaksanaan Pemilu 2019 termasuk sistim Noken.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Metusallak Infandi,SH berharap penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Bumi Cenderawasih dapat berlangsung sukses dan aman, karena teknis pelaksanaan sistim Noken yang ada saat ini telah disempurnakan.
Ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu, kata Infandi, sempat terjadi perdebatan dalam penggunaan sistim Noken. Dan hal itu menjadi pengalaman sekaligus pembelajaran bagi penyelenggara dalam menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.”Sistim Noken sempat menjadi perdebatan dan berkaca dari pengalaman itu, Juknis Noken yang ada kini sudah disesuaikan dan kita harap tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilpres maupun Pileg tahun ini,”akunya.
KPU telah mengeluarkan keputusan Nomor : 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
Dalam keputusan itu memutuskan tata Cara Pemungutan Suara yakni KPPS mencatat pemilih yang hadir ke dalam daftar hadir, dan mencocokkan identitas pemilih dengan daftar pemilih. KPPS mencatat dalam formulir Model C2-KPU:identitas Kepala Suku; peran Kepala Suku dalam proses pemungutan dengan menggunakan Sitem Noken/Ikat; dan jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar