SPPD Elektronik Akan Diberlakukan di Papua

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun ini akan memberlakukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) secara elektronik atau e-SPPD. Aplikasi tersebut sedang disiapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua untuk diterapkan.

Kepala Dinas Kominfo Papua Kansiana Salle,SH mengatakan dengan penerapan e-SPPD dapat mempermudah pertanggungjawaban perjalanan dinas dari setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua.
Aplikasi ini mencakup izin prinsip sampai laporan pertanggung jawaban, sehingga pejabat bisa mengontrol kinerja bawahannya yang melakukan perjalanan dinas dengan sistem digital. “SPPD elektronik diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mempermudah pertanggungjawaban setiap permbelian tiket untuk perjalanan dinas,”kata Kansiana.

Aplikasi ini berbasis android dan mampu menyimpan data barcode untuk setiap tiket pesat yang dibeli dan memudahkan pelaporan di masing-masing instansi. Lanjut Kansiana, e-SPPD dibuat untuk memudahkan dan memperpendek jalur birokrasi sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap laporan keuangan perjalanan dinas para pegawai“Makanya, kita segera akan sosialisasikan supaya bisa diterima dan dilaksanakan di seluruh OPD,” terangnya kepada pers, kemarin, di Jayapura.
Kansiana juga meminta kepada tiap SKPD agar memanfaatkan email kedinasan untuk layanan surat menyurat, undangan maupun berkas-berkas dinas. Kedepan kegiatan surat menyurat kedinasan menggunakan sistim online lewat email dan aplikasinya lainnya. “Kedepan dengan penggunaan email dinas maka surat-menyurat secara manual berkurang dan akan menghemat kertas,”katanya.
Untuk pendaftaran email, setiap SKPD dapat menginput data dinasnya ke Kominfo untuk dibuat akun dengan standart kerahasiannya dijaga. “Kerahasiaan dalam setiap surat menyurat tetap dijaga,”tandas Kansiana Salle.

Editor: LEPIANUS KOGOYA