Tidak Serahkan LHKPN, Tunjangan TPP Pejabat Papua Takkan Dibayar

JAYAPURA- Batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) tanggal 31 Maret 2019 bagi seluruh penyelenggara negara termasuk pejabat telah berlalu. Namun faktanya masih ada 10 persen pejabat eselon III di Provinsi Papua belum juga menyerahkan LHKPN.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH mengatakan konsekuensi dari tidak dilapornya LHKPN, maka para pejabat tersebut takkan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tidak direkomendasikan untuk menempati jabatan-jabatan tertentu.
“Pengisian LHKPN baru 90 persen untuk pejabat eselon III. Batas waktu penyampaiannya pun sudah lewat. Kemungkinan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kalian tidak akan dibayar. Ini sudah aturan yang disepakati bersama,”ungkapnya.
Menurutnya, pengisian dan penyerahan LHKPN sangat penting, karena kedepan hal ini menjadi salah syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan.“Saya harap ini segera diselesaikan. Sebab kalau besok-besok ada amanat dari KPK yang tidak isi LHKPN jangan beri kenaikan jabatan bagaimana? Atau dalam pelelangan jabatan kemudian LHKPN ini jadi ukuran mau bagaimana?,”ujar Asisten I.
Sebelumnya, Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Elysa F Auri,SE.MM Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua mendukung KPK mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai upaya transparansi awal menjabat sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas saat akhir menjabat.
Bagi pejabat Papua yang menduduki posisi strategis di Pemprov Papua seperti staf ahli, asisten setda, kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV wajib menyerahkan LHKPN.
“Saya tetap monitor bahkan ada beberapa OPD saya cek langsung. Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban sebagai ASN yang mempunyai jabatan. Karena kita punya jabatan, makanya kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang kita miliki,”ungkapnya.

Elysa Auri menambahkan KPK telah memberikan toleransi bagi pejabat di Papua untuk memenuhi laporan tersebut. Karena sebelumnya, LHKPN Papua paling lambat diserahkan tanggal 10 Maret 2019.
“Batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Namun dikarenakan sebagian besar pejabat belum maka Sekda menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini,”tandasnya.
Sebelumnya, KPK memberi nilai merah kepada Pemprov Papua terkait pelaporan LKHPN. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Papua sangat rendah. Kesadaran pejabat melaporkan karta kekayaan terendah se-Indonesia.
Di Papua hanya tiga daerah yang penyampaian LHKPN-nya baik yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya dan Kota Jayapura.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar