LHKPN Pejabat Papua Dideadline 31 Maret 2019

JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeadline batas waktu hingga 31 Maret 2019 untuk penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh penyelenggara negara termasuk pejabat di Provinsi Papua. “Saya mengingatkan kepada semua pejabat di Papua supaya diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,”imbau Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Elysa F Auri,SE.MM kepada pers di Jayapura.

Asisten III mengingatkan bahwa KPK telah memberi batas waktu hingga 31 Maret 2019, LHKPN Provinsi Papua segera diserahkan. Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua mendukung KPK mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, sebagai upaya transparansi awal menjabat sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas saat akhir menjabat.
Bagi pejabat Papua yang menduduki posisi strategis di Pemprov Papua seperti staf ahli, asisten setda, kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV wajib menyerahkan LHKPN.
“Saya tetap monitor bahkan ada beberapa OPD saya cek langsung. Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban sebagai ASN yang mempunyai jabatan. Karena kita punya jabatan, makanya kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang kita miliki,”ungkapnya.

Elysa Auri menambahkan KPK telah memberikan toleransi bagi pejabat di Papua untuk memenuhi laporan tersebut. Karena sebelumnya, LHKPN Papua paling lambat diserahkan tanggal 10 Maret 2019.
“Batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Namun dikarenakan sebagian besar pejabat belum maka Sekda menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini,”tandasnya.
Sebelumnya, KPK memberi nilai merah kepada Pemprov Papua terkait pelaporan LHKPN. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Papua sangat rendah. Kesadaran pejabat melaporkan karta kekayaan terendah se-Indonesia.
Di Papua hanya tiga daerah yang penyampaian LHKPN-nya baik yakni Kabupaten Merauke, Jayawijaya dan Kota Jayapura.

Editor: HANS BISAY