ASN di Biak Dilarang Miras

JAYAPURA- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mendukung kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe.S.IP.MH yang melarang peredaran Minuman Keras (Miras) beralkohol di Bumi Cenderawasih. Sebagai wujud dukungannya, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap,S.Si.M.Pd melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerahnya mengkonsumsi Miras.

Bupati juga menegaskan larangan bagi masyarakat yang sengaja melakukan pemalangan sekolah maupun fasilitas publik. “Kalau ada yang palang sekolah saya akan bongkar sekolah itu pindahkan ke tempat lain. Budaya ini harus ditinggalkan supaya Biak bisa maju,”ungkap Bupati.

Gubernur Papua saat kunjungan kerja ke Biak Numfor pekan kemarin menghimbau masyarakat Biak Numfor agar tidak mabuk-mabukan. “Jaga supaya daerah Biak ini aman dan kondusif. Di Biak tidak boleh mabuk. Sebab Biak ini adalah kota pariwisata,”katanya.

Enembe mengingatkan bahwa Kabupaten Biak Numfor dan Supiori masuk sebagai kluster Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua, untuk itu Biak harus ditata dengan baik. Masyarakat Biak diajak taat beribadah dan takut akan Tuhan.
“Biak jadi tuan rumah PON. Maka itu kita harus tata Biak dengan baik supaya orang yang datang bisa menikmati pariwisata disini. Kita harus wujudkan Papua sebagai tanah damai dan beriman,”tandas Gubernur.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH secara resmi melantik Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2019-2024, Herry Ario Naap,S.Si.M.Pd, Selasa petang (19/3/2019) di Lapangan Cenderawasih Kabupaten Biak Numfor.
Gubernur dalam sambutannya meminta Bupati Biak Numfor mengembankan potensi pariwisata dan perikanan di daerah itu. Sebagai bupati termuda di Papua, Herry Naap diminta untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk melayani dan membangun kabupaten yang dijuluki kota karang panas itu.

Editor: YESAYA MANSAWAN