Dana Hibah Bagi MA dan LSM di Papua Dideadline Hingga Akhir Desember

JAYAPURA- Bank Dunia melalui program Dedicated Grant Mechanism (DGM) atau Program Dedikasi Mekanisme Hibah Khusus memberi batas waktu bagi Masyarakat Adat (MA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan berkelanjutan untuk mengajukan proposal pendanaan hingga 31 Desember 2018 mendatang.

“DGM Indonesia mengundang masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi berbasis komunitas atau lembaga yang bekerja bersama masyarakat mendukung isu-isu terkait tenurial dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat untuk mendapatkan peluang pendanaan. Waktu pengajuannya diperpanjang hingga 31 Desember 2018 pukul 24.00 WIB,”ungkap George Weyasu, SH Ketua III Dewan Adat Papua yang juga Koordinator Program DGM-I Region Papua dalam keterangan persnya, Kamis (13/12/2018) di Jayapura.
Menurut George, untuk mempermudah akses dana hibah dari World Bank tersebut termasuk mekanisme pendanaan, tata cara dan pokok-pokok kegiatannya dapat di akses melalui website resmi DGM-I (http://dgmindonesia.id/grants)
“Kami menghimbau kepada Masyarakat Adat dan LSM yang selama ini bekerja untuk masyarakat dan berdomisili di Papua dan Papua Barat agar dapat mengakses informasi ini program dedikasi mekanisme pendanaan untuk masyarakat adat, tata cara dan pokok-pokok kegiatan bisa di akses di website DGM-I di http://dgmindonesia.id/grants,”jelasnya.
Dikatakannya, proposal pendanaan terdiri dari nilai minimum sebesar Rp. 380,000,000 dan nilai maksimum adalah Rp.1,200,000,000. Khusus untuk pengajuan pendanaan mulai dari Rp.635,000,000 hingga Rp. 1,200,000,000, aktifitas yang diajukan harus merupakan aktifitas lintas tahun (multiyear). Bila memungkinkan, nilai pendanaan minimum juga dapat untuk digunakan lintas tahun (tergantung dari jenis aktifitas yang diajukan).
Dijelaskan George, program DGM Indonesia dirancang untuk meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) agar terlibat penuh dalam memastikan hak dan akses hutan dan lahan serta mendapatkan peluang mata pencaharian-penghidupan dari pengelolaannya secara lestari
DGM Indonesia fokus mendukung kegiatan terkait kepastian hak atas tanah dan sumber daya alam serta pengelolaannya yang berbasis masyarakat dan berkelanjutan. Selain itu, pendanaan ini juga dapat digunakan untuk mengeksplorasi opsi instrumen tenurial yang memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah (termasuk didalamnya pembangunan kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan opsi-opsi yang dipilih).
Mengenai kriteria penerima pendanaan ini, George mengatakan syaratnya antara lain penerima atau Masyarakat Adat maupun LSM telah memulai atau menyelesaikan pemetaan wilayah atau proses partisipatif untuk mengajukan klaim atas hak dan/atau izin perhutanan sosial.
Kemudian, wilayahnya termasuk bentang alam yang rentan (misalnya lahan gambut, dataran rendah, daerah rawan kebakaran hutan, pulau-pulau kecil yang mendapat tekanan dari industri seperti pertambangan dan perkebunan) “Dan juga memiliki dukungan publik, donor, atau dukungan pribadi lainnya serta dinilai layak secara finansial maupun politik,”ungkap George Weyasu.

Editor: HANS BISAY