Hari ini, Bupati dan Wabup Paniai Dilantik

TIMIKA- Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH dijadwalkan hari ini, Jumat (23/11/2018) melantik Meki Nawipa dan Oktovianus Gobay sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paniai periode 2018-2023.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Israil Ilolu,SE.M.Si melalui Kabag Protokol Provinsi Papua, Gilbert Yakwart mengatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paniai akan dilaksanakan di Enarotali sekaligus serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Paniai.
“Persiapan pelantikan sudah oke. Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi Papua, Ny. Yulce Enembe sudah ada di Timika hari ini (Kamis 22/11/2018). Rencana besok (Jumat 23/11/2018) akan bertolak menuju Enarotali, Paniai untuk melantik Bupati dan Wabup Paniai. Termasuk serah terima jabatan Ketua TP PKK Kabupaten Paniai,” ungkap Gilbert.
Pasangan bupati dan wakil bupati Paniai Meki Nawipa-Oktopianus Gobay ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2018 di Kabupaten Paniai pada
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang digelar, Rabu (19/9/2018) di Jayapura.
Penetapan ini merupakan lanjutan dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dalam putusannya Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Senin (17/9/2019) memutuskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Paniai. Demikian putusan dengan Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Anwar.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017.
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum menguraikan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, jumlah penduduk Kabupaten Paniai adalah 117.047 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2% dari 162 total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai atau sebesar 2.016 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.761 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 71.072 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 41.311 suara (40,97%) atau lebih dari 2.016 suara,” ujar Suhartoyo.
Terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di Distrik Aradide, Topiyai, Bogobaida, serta Ekadide, Suhartoyo menyebut hal itu tidak memengaruhi hasil Pilkada. Sebab, lanjutnya, andai seluruh pemilih di tempat tersebut memilih Pemohon, selisih suara tetap jauh jika dibandingkan Pihak Terkait.
“Adapun rekomendasi untuk lima distrik yakni Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai, dan Baya Biru baru diketahui setelah Pemohon memasukkan perbaikan Permohonan. Setelah kami periksa tidak kami temukan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Sehingga kami kesampingkan,” tegasnya.

Editor: LEPIANUS KOGOYA