Pengusaha Miras Stop Bikin Gerakan Tambahan

JAYAPURA-Pemerintah tetap komitmen melarang peredaran Minuman Keras (Miras) di Tanah Papua. Larangan dan pemusnahan Miras sejalan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 15 TAHUN 2013 tentang Pelarangan Produksi Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perdasus merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berlaku lex spesialis di Tanah Papua.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Doren Wakerkwa,SH menginteraksi ancaman PT Sumber Mas Jaya Papua (SMJP) melalui kuasa hukumnya Anthonius Diance yang berniat menggugat kembali Pemerintah Provinsi Papua atas tindakan memusnahkan Miras milik PT SMJP.
“Pemerintah Provinsi tidak takut sedikitpun. Mereka bukan lagi berhadapan dengan kita tapi akan berhadapan langsung dengan rakyat Papua. Saya akan perintahkan seluruh rakyat Papua berhadapan dengan pengusaha Miras di Provinsi karena kita berdasarkan Perdasus UU Otsus,”tegas Doren kepada pers Senin malam (12/11/2018) di Hotel Pullman Jakarta.
Dikemukakan Wakerkwa, pemerintah berkewajiban mengontrol sekaligus memusnahkan peredaran Miras di Papua agar tidak menimbulkan masalah-masalah sosial di lingkungan masyarakat. Karena efek minuman beralkohol tersebut menjadi pemicu utama konflik di Tanah Papua.
“Kita melaksanakan amanat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Papua sesuai dengan UU Otonomi Khusus dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemerintah berkewajiban memusnahkan Miras supaya tidak merusak sendi-sendi kehidupan rakyat Papua,”kata Doren Wakerkwa.
Dia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada prinsipnya melarang Miras di Papua sesuai dengan aturan perundan-undangan yang berlaku. Pemerintah takkan gentar menghadapi manuver yang dilakukan pengusaha-pengusaha Miras untuk menjual Miras di Papua.
“Kami sudah berprinsip dan semua rakyat Papua tahu bahwa UU Otsus berlaku menyeluruh di Provinsi Papua. Makanya rakyat Papua akan berhadapan langsung dengan Penguasaha Miras,”tegas Doren.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sumber Mas Jaya Papua (SMJP) melalui kuasa hukumnya Anthonius Diance akan melayangkan gugatan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua yang telah memusnahkan Miras milik PT SMJP
Kuasa Hukum PT SMJP Anthonius Diance mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Plt Satpol PP Papua adalah tindakan melawan hukum. Sebab, PT SMJP telah menang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura atas penyitaan barang miliknya tersebut.
Anthonius menjelaskan, masalah ini bermula saat Pomdan XVII Cenderawasih melakukan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik PT SMJP, pada 21 Juni 2018. “Karena barang itu disita dan dikuasai hingga 9 Agustus 2018, tetapi tidak mau dikembalikan tanpa ada prosedur hukum yang jelas, maka digugat dalam perkara Nomor 7/Pid/Pra/2018/PN.Jap dan telah diputus pada tanggal 21 September 2018,“ katanya.
Dalam amar putusan itu, lanjut Anthonius, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan bahwa tindakan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik pemohon yang dilakukan oleh termohon I (Satpol PP Provinsi Papua) adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang, bahkan melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, diperintahkan oleh Termohon I (Satpol PP Papua) dan Termohon II (Pomdam XVII Cenderawasih) segera mengembalikan barang-barang milik pemohon berupa satu unit truck jenis hino berisi Anggur merah sebanyak 600 karton dan minuman keras jenis Mansion Whisky sebanyak 600 karton. “Sudah sangat jelas perintah/putusan pengadilan, namun hal itu diabaikan oleh para termohon, bahkan dimusnahkan tanpa berita acara yang jelas,” tegasnya.

Editor: HANS AL

Komentar