BUPATI MAMTENG DAN PUNCAK DILANTIK PEKAN DEPAN

JAYAPURA- Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Puncak dijadwalkan akan dilantik Senin, (24/9/2018) di Jayapura oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP,MH. Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Puncak, Willem Wandik – Pelinus Balinal sedangkan Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak – Yonas Kenelak. Keduanya, pasangan ini terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP,MKP kepada pers di Jayapura mengatakan undangan pelantikan sudah disebar kepada pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Puncak dan Mamberamo Tengah. Pelantikan dipastikan bakal berlangsung, di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Bupati Terpilih Kabupaten Puncak Willem Wandik Saat Berorasi Pada Kampanye di Ilaga

“Surat Keputusan (SK) pelantikan kedua kepala daerah sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri. Makanya kita segera mempersiapkan proses pelantikan secepatnya dan sudah diputuskan pada Senin pekan depan,” terang dia.
Sementara disinggung soal pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Mimika dan Paniai, Sekda memastikan masih akan dijadwalkan kembali. Sebab, proses gugatan baru saja selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).“Untuk Kabupaten Mimika dan Paniai memang sudah ada putusan sengketa dari MK. Makanya, gubernur baru akan memproses berkas usulan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Namun itu pun setelah ada usulan dari Pemda Mimika dan Paniai,” ucapnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pada Putusan MK Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018 yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, pada Jumat (10/8/2018), memutuskan menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Puncak 2018 yang diajukan Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Puncak pada Jumat (10/8). Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lago selaku Pemohon perkara Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018 dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pemantau terakreditasi. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai mengenai status Pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang menurut Pemohon telah terdaftar di pemerintah, namun dibantah oleh Termohon dengan mengajukan bukti berupa Surat Keterangan Legalitas Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lapago, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Puncak (Kesbangpol Kabupaten Puncak). Termohon menerangkan bahwa Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lapago tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Puncak.
Keputusan yang sama juga berlaku bagi PHP Kabupaten Mamberamo Tengah.Dalam Putusan MK Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018 menyatakan permohonan LMA Kabupaten Mamberamo Tengah tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara pilkada ini.
Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan LMA Kabupaten Mamberamo Tengah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi di KPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 6/2017.
Dengan hasil tersebut, pasangan petahana Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak – Yonas Kenelak (HANAS) kembali memimpin Mamberamo Tengah untuk periode ke-2. Calon tunggal pada Pilkada Mamberamo Tengah 2018 ini meraih 28.845 suara pada pemungutan suara lalu, mengalahkan kotak kosong yang meraih 4.426 suara.

Editor: HANS BISAY

Komentar