BUPATI WONDA: PERGANTIAN KEPALA KAMPUNG SUDAH PROSEDURAL

JAYAPURA- Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM menegaskan bahwa proses pergantian kepala kampung di daerahnya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa atau Kepala Kampung memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Pergantian yang kami lakukan tidak sembarang ganti, karena kami berpatokan pada aturan. Masa jabatan kepala kampung selama 6 tahun dan dapat menjabat selama tiga masa jabatan. Sedangkan kepala kampung yang kemarin kami ganti sebagian besar telah menjabat lebih dari masa jabatan yang ditentukan. Mereka ini kepala kampung yang dilantik bapak Lukas Enembe ketika beliau menjabat bupati Puncak Jaya,”jelas Bupati Wonda kepada pers, Selasa (18/09/2018) di Jayapura.

Bupati Puncak Jaya Didampingi Wakil Bupati Usai Bertemu Dengan Masyarakat

Bupati juga menyebutkan bahwa isu pemindahan kampung di daerahnya sengaja dihembuskan oknum-oknum tertentu untuk menciptakan konflik. Informasi maupun berita yang menyatakan bahwa pemerintah memindahkan kampung dari distrik yang satu ke distrik yang lain adalah berita hoax.
“Saya sebagai bupati mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.Pemindahan kampung dari distrik ke distrik tertentu adalah isu yang tidak benar dan itu berita hoax. Yang benar adalah kepala kampung yang kita lantik diprotes masyarakat kampung karena dinilai bukan berasal dari masyarakat kampung setempat atau tidak memiliki dusun di kampung itu. Sehingga tidak benar jika ada anggapan bahwa pemerintah memindahkan kampung dari ke distrik tertentu ke distrik yang lain,”ungkapnya.
Prosedur pemindahan kampung dari satu distrik ke distrik tertentu tidak semudah yang dibayangkan atau dibicarakan. Karena prosesnya diatur berdasarkan perundang-undangan dan mengacu pada administrasi negara. “Pemindahan kampung ke distrik yang lain diatur dengan undang-undang dan acuannya pada administrasi negara.”
Bupati berharap masyarakat Puncak Jaya tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Dan bagi para elit politik supaya tidak mengeluarkan pernyataan yang menciptakan kontradiksi di masyarakat serta tidak menghasut.“Untuk menyelesaikan persoalan di Puncak Jaya maka kami akan melakukan pemekaran sehingga masalah-masalah dapat segera dituntaskan dan dapat diterima semua pihak,”ujar Bupati Yuni Wonda.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP,MH dalam rapat koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua bersama Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya dan Pegunugan Bintang mengatakan pergantian kepala kampung di Puncak Jaya sudah sesuai dengan prosedur. Percayakan keputusan bupati dan selanjutnya bupati Puncak Jaya harus mengembalikan situasi dan kondisi yang aman termasuk mengembalikan struktur kepala kampung yang lama untuk mencegah kekacauan dan ketidaknyaman. “Keputusan hari ini harus tuntas sehinga tidak menimbulkan orang jadi korban. Pergantian kepala kampung ada aturan dan pergantian sudah sesuai dengan aturan,”tegas Gubernur.
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib,SH menyarankan agar pemerintah Kabupaten Puncak Jaya segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah di daerah itu. Langkah tersebut berupa mencegah tindakan-tindakan provokasi dan segera menyelesaikan pertikaian. Kemudian memekarkan kampung-kampung baru.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar