Pemerkosa Bocah 7 Tahun Dibekuk

JAYAPURA- Pelaku perkosaan anak berusia 7 tahun di kompleks BTN Walikota kelurahan Awiyo Distrik Abepura, Sabtu, (07/10/2017) akhirnya berhasil dibekuk Tim gabungan Opsnal Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu, (11/10/17)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol, Ahmad Mustofa Kamal di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y.Takamully, SH,MH dalam releasenya di ruang Humas Polres Jayapura Kota, Rabu (11/10/2017) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku YMK telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tiga kota yang berbeda yakni Kota Biak, Nabire dan Jayapura.
Di Biak, pelaku pada tahun 2015 memerkosa seorang pelajar SMP kelas I. Kemudia aksinya berlanjut di Nabire pada bulan Juni dan ketiga di kota Jayapura, Sabtu 7 Oktober 2017.
Menurut Kabid Humas, perbuatan pelaku yang berlangsung di Biak dan Nabire belum menjalani proses hukum sehingga pihak penyidik Polres Jayapura Kota akan berkoordinasi dengan kasat Reskrim masing-masing untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan cara membagikan es krim kepada korban dan teman-temannya yang main saat itu, kemudian mengajak korban menggunakan motor matic menuju TKP lalu melakukan tindakan tak terpuji.
Wakapolres Jayapura Kota Kompol Y. Takamully mengatakan saat ini YMK menjalani pemeriksaan dan yang bersangkutan akan diproses sesuai pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: HANS BISAY

Komentar