KPK Bilang Ongkos Politik Picu Korupsi di Daerah

JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa ongkos politik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu sumber utama pemicu berbagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK menghimbau gubernur, bupati yang akan maju pada pilkada 2018 untuk menghindari penyimpangan anggaran.
Demikian ditegaskan Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, di Jayapura disela-sela Workshop E-Planning dan E Budgeting Pemprov Papua bagi 20 Kabupaten di Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.
Menjelang Pilkada serentak 2018, kata Maruli, KPK akan melakukan pemantauan guna mencegah tindakan penyelewengan. Apalagi pada pilkada mendatang, sebagian besar calon peserta Pilkada merupakan petahana Gubernur maupun Bupati.”Contohnya Bupati Tegal. Diduga ada korelasi korupsi oleh Bupati yang dilakukan dengan persiapan pilkada 2018. Begitu pula di Kabupaten Batubara,”katanya.
Lebih lanjut Maruli meminta dukungan semua pihak untuk memantau pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Papua yang akan berlangsung di Provinsi Papua dan 7 Kabupaten yakni Kabupaten Jayawijaya, Deiyai, Biak Numfor, Paniai, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Mimika
Menurut Maruli, KPK telah melakukan langkah-langkah antisipatif jelang Pilkada 2018 di Papua dengan menyurati Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten agar mencegah tindakan-tindakan penyelewengan anggaran. Seperti penyaluran dana-dana hibah dan bantuan sosial untuk kepentingan politik mencari dukungan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Maruli juga mengingatkan gubernur bupati dan walikota untuk mengawasi langsung distribusi dana desa dan pengelolaannya supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Editor: HANS BISAY