Dana Pilgub 2018: KPU Dapat Rp850 Milliar, Bawaslu Rp250 Miliar Dan Aparat Keamanan Rp 230 Milliar

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Polda (Polda) Papua. Penandatanganan NPHD ini dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP,MH, Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar, Ketua Bawaslu Papua, Peggy Watimena dan dihadiri oleh Panglima XVII Cenderawasih, Mayjen TNI. George Elnadus Supit.
Dalam NPHD tersebut alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pilgub Papua mencapai Rp1,3 trilliun dengan rincian anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 850 milliar, Bawaslu Rp 250 milliar dan TNI/Polri Rp 230 milliar.
Gubernur Papua mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Gubernur Papua tahun 2018.Dia berharap pelaksanaan Pilgub dan Pilkada Bupati di 7 kabupaten dapat berlangsung aman.
Menurutnya, merujuk pada UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Wali Kota/Wakil Wali Kota dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa kesuksesan penyelenggara pemilu, bahwa kesuksesan penyelenggara pemilu dan pemilukada ditentukan oleh beberapa unsur.
“Saya harapkan kepada bupati untuk memberikan dukungan teknis kepada penyelenggara sepanjang tidak bertentangan/duplikasi dalam pembiayaan yang telah ditetapkan dalam NPHD,”imbuh Enembe.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tak menghadiri NPHD karena usulan anggarannya dikurangi dari Rp1,069 triliun menjadi Rp850 Milliar.
Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mengatakan besaran dana Rp850 milliar tidak mencukupi untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Gubernur tahun 2018 mendatang.Hal senada juga dikemukakan Komisioner KPU Papua, Tarwinto bilang KPU tak ikut hadir pada penandatangan NPHD karena tidak ada penjelasan terkait pengurangan anggaran.
Mengenai ketidakhadiran KPU itu, Gubernur Enembe mengatakan bahwa kekurangan anggaran KPU dapat diusulkan penambahan.

Editor: HANS BISAY