JAYAPURA- Wakil Bupati (Wabup), Herry A Nap,S.Si, MPd dipastikan akan memimpin roda pemerintahan dan pelayanan di Biak Numfor. Hal itu, terkait dengan penahanan Bupati Biak Numfor, Thomas EA Ondi oleh kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya 2011-2013, yang merugikan negara Rp84 miliar. “Akan diambil langkah-langkah agar pemerintahan dapat berjalan. Dan wakil bupati bisa memimpin sementara,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP,MKP kepada pers, Selasa (19/9/2017) di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Sekda mengaku pihaknya belum menerima laporan penahanan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, oleh pihak Polda Papua. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Papua segera akan mengambil langkah-langkah untuk mendukung roda pemerintahan dan pelayanan di Biak Numfor.
Seperti diketahui Bupati Biak Numfor Thomas Ondi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 miliar. Selain menyeret Ondi, kasus tersebut juga menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA.
Ondi dijerat sesuai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Editor: LEPIANUS KOGOYA