Penerima Dana Keagamaan Dikurangi

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengurangi penerima bantuan dana keagamaan (Denominasi Gereja) yang dibiayai dari 10 persen dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Papua memutuskan hanya mengakomodir 43 lembaga gereja yang menerima bantuan tersebut pada tahun ini (2017).
Menurut Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakat Setda Provinsi Papua Naftali Yogi, S.Sos, dari jumlah 52 lembaga denominasi gereja penerima dana keagamaan pada tahun 2016, tahun ini Pemprov Papua tak mengakomodir 9 lembaga gereja dikarenakan adanya dualisme kepemimpinan di lembaga-lembaga tersebut.
“Dari evaluasi, telah diputuskan untuk tahun 2017 hanya 43 lembaga gereja yang menerima. 9 lembaga tak diakomodir karena terdapat dualisme kepemimpinan,”kata Naftali.
Lebih lanjut Naftali mengatakan dalam waktu dekat, Pemprov akan menyalurkan dana bantuan keagamaan kepada kepada 43 lembaga denominasi gereja yang ada di Bumi Cenderawasih sebesar Rp21 miliar. “Anggaran bantuan keagamaan tahun ini menurun. Tahun 2016 untuk lembaga gereja mencapai Rp70 miliar,”ujarnya.
Dikatakannya, pencarian dana untuk 43 denominasi gereja akan dilakukan dua tahap. Dengan syarat, dana yang dikucurkan tahap pertama harus dipertanggungjawabkan lebih dulu, kemudian dana tahap kedua dikucurkan lagi.
Naftali menambahkan, sebenarnya bantuan dana keagamaan terhadap 43 lembaga denominasi gereja ini, sudah bisa dicairkan sejak Juli lalu. Hanya saja, kendala dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga baru dapat dicairkan bulan ini. “Kami berharap dana bantuan ini dipergunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan,”harap Naftali Yogi.

Editor: LEPIANUS KOGOYA