Desember, Pelantikan Bupati Dogiyai

JAYAPURA- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Periode 2017-2022 akan dilangsungkan pada bulan desember 2017 mendatang, seiring dengan berakhirnya masa tugas dan kepemimpinan saat ini di Kabupaten Dogiyai.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua, Sendius Wonda, SH, M.Si kepada pers di Jayapura, meyakini Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai telah diterbitkan, namun masih berada di Kementerian Dalam Negeri. SK tersebut belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua karena bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai saat ini masih aktif hingga bulan Desember.
“Ada petunjuk dari Mendagri ke Gubernur Papua jika sudah selesai menjabat. Barulah SK kepala daerah dan wakil kepala daerah diserahkan untuk menggelar pelantikan,”kata Sendius.
Aturan perundang-undangan saat ini, kata Sendius, mengamanatkan sisa waktu masa jabatan bupati dan wakil bupati akan diberikan kompensasi. Sementara UU Pilkada yang telah direvisi ke UU Pilkada no. 10 tahun 2016, memerintahkan agar masa jabatan pejabat lama harus diselesaikan, baru kemudian dilakukan pelantikan.
Hal demikian tentunya ada banyak pertimbangannya. Diantaranya pemerintah ingin berupaya meminimalisir segi pembiayaan. Sebab ada kompensasi yang pastinya diberikan kepada pejabat lama yang kemudian akan menjadi beban negara. “Sehingga solusi terbaiknya, agar masa jabatan itu dihabiskan lalu kemudian dilakukan pelantikan pejabat baru. Dengan demikian, kita pun bisa meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan,” kata dia.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar