JAYAPURA- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Papua akan diberlakukan awal tahun depan (2018). Pemerintah Provinsi Papua batal meluncurkan TPP pada pertengahan bulan ini dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Sisa waktu tahun ini, kami akan mematangkan persiapan peluncuran TPP. Sehingga pada saat diluncurkan 1 Januari 20118 mendatang, tim TPP telah siap melakukan penilaian,”jelas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Kepala BKD Papua Drs.Nicholaus Wenda,MM di Jayapura, Kamis (3/8) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Wenda, dari hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disimpulkan bahwa postur penilaian TPP, 50 persen berdasarkan profesionalisme kinerja dan disiplin.
“Peniliaannya berdasarkan disiplin bekerja. Apabila tiap pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rajin dan disiplin dalam bekerja maka sudah pasti mendapatkan tambahan penghasilan yang besar,”katanya.
Wenda menegaskan bahwa TPP wajib diberlakukan awal 2018 mengingat Provinsi Papua termasuk salah satu provinsi yang dinilai sukses melaksanakan e-budgetting dan e-planing. “KPK menilai Provinsi Papua termasuk salah satu daerah yang sukses menjalankan aplikasi e-budgetting. Sehinga patut bagi pemerintah untuk meningkatkan tambahan pennghasilan pegawai,”ujar Wenda.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKD mengajak seluruh SKPD maupun pemerintah kabupaten dan kota di Papua untuk melibatkan dan memberikan tugas tanggung jawab kepada para pegawai sehingga layanan dan kinernya meningkat.
“Tugas harus dibagi kepada tiap staf pegawai sehingga mereka turut bertanggung jawab. Dan yang terpenting adalah pegawai diberdayakan untuk melayani masyarakat,”tandas Nicholaus Wenda.

Editor: LEPIANUS KOGOYA