Papua Minta Freeport Bayar Pajak

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk melunasi Pajak Air Permukaan (PAP). Pembayar pajak tersebut harus dibayar seluruhnya tanpa harus dicicil. “Kita tidak sepakat dengan Freeport karena membayar PAP secara dicicil. Pembayarannya harus sekaligus,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerson Jitmau,SH di Jayapura.
Menurut Gerson, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut. Dengan diterbitkannya surat tersebut, diharapkan PT. Freeport segera melunasi apa yang menjadi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi Papua. “Karena dengan dibayarnya Pajak Air Permukaan (PAP) oleh Freeport senilai Rp. 3,5 triliun, Pemprov dapat mempergunakan anggaran tersebut untuk melaksanakan pembangunan di Bumi Cenderawasih. “Olah karena itu, sekali lagi kita berharap Freeport tidak membayar dengan mencicil. Tetapi langsung melunasi supaya dana itu dapat dipergunakan menunjang pembangunan diatas tanah ini,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mendesak PT. Freeport Indonesia untuk segera menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Jakarta, dengan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp3,5 triliun, berikut dendanya.
“Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari lalu menolak gugatan Freeport sehingga kami minta mereka segera membayar tunggakan pajaknya, baik pokok pajak dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Ini harus segera diselesaikan” tegas Lukas.
Munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan sejak 2011 – 2015”. “Pemprov Papua kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freport menolak menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak”tambah Gubernur.
Pewarta: ERWIN RIQUEN
Editor: LEPIANUS KOGOYA