MK Tolak Permohonan JT, Usman Wanimbo Bupati Terpilih

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 3 John Tabo (JT) dan Barnabas Weya tidak memiliki legal standing pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017. Pengucapan Putusan Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 tersebut digelar pada Senin (31/7) di Ruang Pleno Gedung MK.
“Memutuskan Pemohon tidak memiliki legal standing dan pokok permohonan tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Mahkamah menyatakan jumlah perolehan suara yang benar setelah pemungutan suara ulang (PSU). “Hasil perolehan rekapitulasi pada PSU di 18 distrik yang berlangsung 17 Mei 2017 dan digabung dengan perolehan suara pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 09/Ktps/KPU-Kab.TLK/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 bertanggal 24 Februari 2017 terhadap 28 distrik di Kabupaten Tolikara yang tidak diperintahkan PSU adalah jumlah perolehan suara yang benar,” papar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum.
Terhadap laporan pelanggaran dan beberapa catatan keberatan Pemohon terhadap PSU di 18 distrik, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang diperiksa pada 18 distrik dalam pemilihan adalah DPT yang digunakan pada 15 Februari 2017. “Artinya, sekalipun dilaksanakan PSU, tetapi tidak ada DPT baru. Dengan demikian, tidak tepat Pemohon mempermasalah DPT dalam PSU,” tegas Saldi.
Terkait dengan penyelenggaraan rekapitulasi antara suara yang diperoleh sebelum dan sesudah PSU, pelanggaran yang didalilkan Pemohon tidak terkait dengan penghitungan, tetapi hanya terkait dengan mekanisme penghitungan. Senada dengan hal tersebut, Saldi pun menjabarkan adanya oknum yang dinilai melakukan pelanggaran, maka Mahkamah pun telah mendapati bukti bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dengan dihasilkannya penghitungan suara pada 18 distrik melalui PSU, Mahkamah menyatakan hasil dari PSU di 18 distrik dinyatakan sah dengan hasil perolehan dari masing-masing pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Danus Wanimbo (Pihak Terkait) memperoleh 73.205 suara, Paslon Nomor Urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 1.439 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya (Pemohon) memperoleh 25.260 suara dengan jumlah suara sah adalah 99.904 suara.
Adapun perolehan suara pada 28 distrik yang tidak dilakukan PSU, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Usman Wanimbo dan Danus Wanimbo memperoleh 43.054 suara, Paslon Nomor Urut 2 Amos Yikwa dan Robeka Enembe memperoleh 11.777 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 John Tabo dan Barnabas Weya memperoleh 61.419 dengan jumlah suara sah 116.250 suara.
Atas hasil akhir dari perolehan masing-masing Paslon tersebut, setelah digabungkan antara hasil PSU pada 18 distrik dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 bertanggal 24 Februari 2017 terhadap 28 distrik, maka selisih persentase Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 13% atau 29.580 suara. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak miliki legal standing.

Editor: Mahkamah Konstitusi

Komentar