Hukum Tak Kenal OAP dan Non Papua

JAYAPURA- Layanan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua terpantau langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui aplikasi online, KPK tiap saat memantau pelaksanaan proses pelelangan. Apabila terjadi penyelewengan maka sangat mudah untuk dideteksi aparat penegak hukum. Dan dalam penegakan hukum, tidak dikenal Orang Asli Papua (OAP) maupun Non Papua.
Demikian dikemukakan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua, Sonny Rumfaker,S.Sos,M.Si merespon aspirasi dan kritik sejumlah pihak yang menyoroti kinerja dan layanan biro yang dipimpinya itu.
“Kami tidak berani keluar dari atura. Karena didepan hukum tidak ada istilah Orang Asli Papua (OAP) dan Non Papua. Hukum Indonesia lurus. Yang salah tetap salah,”katanya.
Dikemukakan Sony, hal yang perlu dipahami para pengusaha di Papua saat ini adalah pemberlakuan aplikasi baru untuk proses pelelangan yang kini makin transparan. Imbasnya tak ada yang disembunyikan dari proses pelelangan itu. Dimana, apabila 5-10 orang masuk mendaftar dalam satu paket pelelangan, maka semuanya dapat memantau langsung kegiatan itu hingga selesai.”Sekarang ini aplikasi sudah online dan terkonek langsung di KPK. Ketika Pokja melenceng maka akan diketahui”.
Apalagi, saat ini Pemerintah Papua saat ini sudah menjalin kerja sama dengan KPK. Dimana setiap aplikasi yang digunakan oleh Biro Layanan Pengadaan, kali ini sudah terkoneksi dengan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Untuk menetapkan pemenang tender, Pokja di Biro Layanan Pengadaan tidak serta merta menganalisa meja lalu menetapkan. Semua tahapan harus dilalui dulu sampai kepada pembuktian di lapangan lalu pengumuman pemenang. Sementara pembuktian di lapangan bertuannya menghindari pemalsuan,” jelasnya.
Sebelumnya sejumlah organisasi usaha dan legislator mengkritik Biro Layanan Pengadaan yang dinilai tak maksimal dalam mengakomodir dan memenangkan pengusaha asli Papua. Mereka bahkan meminta Gubernur Papua untuk membubarkan institusi Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar