JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) radikal di Tanah Papua. Kelompok-kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dilarang berada di Bumi Cenderawasih.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE,MM mengatakan pemerintah Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut dia, meski aktivitas Ormas yang dikategorikan golongan ekstrim dan mengancam pancasila belum benar-benar dirasakan, namun Perpu yang telah tersebut itu wajib untuk dijalankan sesegera mungkin.
“Hanya harapan saya agar jangan hanya pemerintah provinsi yang bergerak. Kalau bisa masyarakat juga ikut pro aktif bersama-sama dengan dengan tokoh agama mencegah pergerakan kelompok anti pancasila dan semacamnya”.
“Paling tidak, tiga tungku, yakni pemerintah, tokoh agama dan masyarakat harus bersama-sama bersatu. Sehingga yang aneh-aneh dan mengancam keutuhan negara sudah lagi tidak boleh ada di Papua,” ucap dia.
Klemen menyarankan pihak-pihak yang ingin mendirikan negara kafilah dan anti pancasila, agar tak semestinya berada di Papua bahkan NKRI. “Intinya kalau ada keinginan yang aneh-aneh silahkan bikin negara sendiri diluar NKRI”.
“Sebab Pemerintah Provinsi Papua sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat,” serunya.
Sebelum diterbitkannya Perpu Ormas, Pemerintah Provinsi Papua sebenarnya sudah mendorong Peraturan Daerah (Perda) pelarangan pendirian kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah Bumi Cenderawasih.
Sekda Papua Hery Dosinaen dalam satu kesempatan mengaku Perda ini untuk menyikapi harapan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak keamanan di wilayah Bumi Cenderawasih.
“Ada harapan lahirnya sebuah Perda pelarangan kelompok anti pancasila tersebut. Makanya kita akan dorong dan kemas satu Perda sebab ada kekhawatiran kelompok ini mengancam keutuhan negara. Namun dengan terbitnya Perpu ini sudah menjadi kekuatan bagi Papua untuk memberantas keberadaan ormas anti pancasila diatas tanah ini,” terangnya.
Editor : LEPIANUS KOGOYA