JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menolak permohonan penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jayapura. PSU diambil alih KPU Papua sehingga tidak ada alasan untuk menunda pesta demokrasi di daerah itu.Demikian disampaikan Komisioner KPU Papua Tarwinto, di Jayapura, Senin (24/07/2017).
Menurut dia, pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura yang diambil alih pelaksanaannya oleh KPU Provinsi, mesti jalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. “Sehingga kita tetap sampaikan bahwa tidak ada alasan yang membuat kami harus menunda pelaksanaan PSU tersebut. ”Makanya, kita sebagai pelaksana PSU di Kabupaten Jayapura tetap pada posisi akan menjalankan pada 9 Agustus mendatang. Kalau pun beredar informasi ada pasangan calon yang protes ke KPU soal waktu pelaksanaannya kita tetap laksanakan,”terang dia.
Dikatakan, mengenai jadwal maupun tahapan pelaksanaan PSU sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing paslon. Hal ini dapat dilihat dari bukti adanya tanda terima dari masing-masing paslon. “Makanya kalau ada anggapan bahwa KPU tidak mensosialisasikan Psu, saya tidak sependapat dengan pernyataan itu”.“Justru yang kita pikir jangan sampai ketidaksiapan dari paslon untuk melaksanakan PSU lalu kami di KPU yang jadi imbas. Karena itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa PSU untuk Kabupaten Jayapura tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan tak ada perubahan,” terang dia.
Sementara ditanya soal jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU, Tarwinto mengatakan akan digelar pada 229 tempat pemungutan suara. “Sebab tidak ada fakta hukum baru untuk mengoreksi pelaksanaan Psu di 229 TPS. Makanya kita tetap pada pendirian tetap melaksanakan PSU di Kabupaten Jayapura di 229 TPSpada 17 distrik,” tutupnya.
Sebelumnya, tiga Calon Bupati Kabupaten Jayapura, Jansen Monim, Godlief Ohee, dan Yanni, meminta penundaan PSU, karena KPU Provinsi Papua sebagai penyelenggara dinilai tidak independen. Mereka jug amenuding KPU Provinsi Papua bersikap tertutup dan tidak demokratis dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU.
Pewarta: ERWIN RIQUEN
Editor: HANS AL
Komentar