KPK Apresiasi Provinsi Papua

JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mengapresiasi Pemeritah Provinsi Papua yang mempelopori penyelenggaraan pemerintahan berbasis e-goverment di tanah Papua. Hal tersebuit dikemukakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH,MH di Jayapura, Senin kemarin.
Menurut Wakerkwa, , penerapan pemerintahan berbasis e-goverment di Provinsi Papua, bakal membuat pemeritahan menjadi semakin baik dan berwibawa. “Dengan demikian, SKPD di provinsi pun wajib menjadi teladan bagi instansi-instansi yang ada di kabupaten/kota,” terang dia di Jayapura, Senin kemarin.
Dia mengklaim, saat ini kinerja pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua telah menunjukan peningkatan, seiring dengan diluncurkannya sistem aplikasi berbasis elektronik.
Bahkan KPK dalam kunjungannya ke Papua mengakui berbagai terobosan yang dilakukan dalam pengaplikasian sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik. “Sehingga saya menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Provinsi Papua, Kepala BPKAD dan teman-teman SKPD lain yang selama ini sudah mampu menjalankan tugas dengan baik”. Termasuk bekerja keras sehingga Pemprov Papua masih bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016. Ini bahkan torehan yang ketiga kalinnya sejak 2014. Karena itu, saya harap ini dipertahankan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan menyatakan pembanguan pada tahun ini, akan dilakukan dengan pendekatan berbasis kultur budaya, dengan melibatkan masyarakat adat setempat.
Dia menambahkan, pembangunan berbasis kultur budaya dinilai penting, mengingat tingkat kesejahteraan masyarakat di Papua belum merata antara satu dengan lainnya.
Hal demikian dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Jayapura yang mencapai 78 poin, sedangkan Kabupaten Nduga hanya 25. “Makanya di 2017 ini, pendekatan pembanguan kita ubah dengan berbasis kultur budaya,” pungkasnya.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar