BPK Tambah Anggaran Buat Kantor Papua Rp 24,4 M

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengusulkan perubahan anggaran dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN-P) 2017 sebesar Rp 24,2 miliar. Dengan demikian, dalam RAPBN-P 2017, anggaran BPK naik menjadi Rp 2,77 triliun.
Hal ini kembali dibahas dalam rapat kerja antara pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), BPK, dan Badan Pengawasan Keuangan, Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/7).
Di antara enam kementerian atau lembaga (K/L) tersebut, BPK menjadi satu-satunya K/L yang mendapatkan tambahan anggaran. Tambahan itu berasal dari realokasi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Hendar Ristriawan mengatakan, tambahan anggaran BPK yang berasal dari realokasi BA BUN tersebut akan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan kantor perwakilan BPK di Papua. Sebab, kantor perwakilan BPK di wilayah itu mengalami musibah. “Kantor Perwakilan BPK di Papua mengalami longsor hampir seluruh tanah,” kata Hendar, Senin sore.
Lebih lanjut menurutnya, anggaran BPK tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu justru lebih rendah hampir Rp 600 miliar. Salah satu efisiensi yang dilakukan BPK, yaitu melalui penundaan pembangunan kantor perwakilan BPK di Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Komisi XI M Prakosa mengatakan, pemangkasan anggaran yang terjadi di antara K/L-K/L diharapkan tidak mempengaruhi kinerja pada K/L di tahun ini.
Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati perubahan anggaran enam kementerian atau lembaga (K/L) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Dari enam K/L tersebut, sebanyak lima K/L di antaranya mengalami pemangkasan. Sedangkan satu sisanya mendapatkan tambahan anggaran. Lima K/L yang dimaksud, pertama, anggaran Kementerian Keuangan yang dipangkas Rp 232,7 miliar menjadi Rp 40,77 triliun.
Pemangkasan tersebut berasal dari efisiensi (self blocking) sebesar Rp 363,6 miliar, tambahan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 99,6 miliar, tambahan dari penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 10,9 miliar, dan tambahan dari pinjaman hibah dan surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 20,4 miliar.
Kedua, anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang dipangkas Rp 1,8 miliar menjadi Rp 1,36 triliun. Pemangkasan itu berasal dari self blocking sebesar Rp 49,2 miliar dan tambahan dana hibah dan SBSN Rp 47,3 miliar.
Ketiga, anggaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipangkas Rp 10 miliar dari self blocking menjadi sebesar Rp 1,43 triliun.
Keempat, anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipangkas Rp 167,5 miliar menjadi Rp 4,14 triliun. Pemangkasan tersebut terdiri dari self blocking Rp 167,5 miliar, tambahan PNBP Rp 3,5 miliar, dan tambahan dari dana hibah dan SBSN Rp 0,6 miliar.
Kelima, anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dipangkas Rp 23,6 miliar menjadi Rp 190,2 miliar. Sementara itu, satu-satunya K/L yang mendapatkan tambahan anggaran, yaitu Sekretariat Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 24,2 miliar menjadi Rp 2,74 triliun dari realokasi BA BUN untuk pembangunan kantor perwakilan BPK di Papua yang terkena musibah longsor.

Editor: KONTAN

Komentar