DPRP Ancam Perkarakan Kadisorda Papua

JAYAPURA- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua melalui Komisi V yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, Sosial, Seni dan Budaya mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Provinsi Papua, Dr.Yusuf Yambe Yabdi,ST,MT ke aparat penegak hukum (kepolisian) karena tidak mengindahkan panggilan dewan untuk memberikan laporan resmi terkait progress (perkembangan) penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua.

Sesuai aturan dan tata tertib (Tatib) dewan, apabila yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dan tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, maka Kadisorda Papua akan diperkarakan secara hukum.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Demikian salah satu penegasan yang disampaikan Komisi V DPR Provinsi Papua disela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V bersama Mitra Kerja, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua, Selasa siang (20/6/2017) yang berlansung di Hotel Sahid Jayapura.

“ Kita (dewan,red) telah melakukan undangan kepada Kadisorda sebanyak 3 kali untuk membahas perkembangan PON 2020, namun tidak pernah hadir. Dan apabila pada pemanggilan yang keempat yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan polisikan yang bersangkutan,”ungkap Ignasius W Mimin,S.IP, anggota Komisi V DPR Papua dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut para legislator, sebagai leader (pemimpin) di instansi tekhnis, Kadisorda hendaknya mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang profersional dengan mitra kerjanya. Dia juga harus bisa mendelegasikan dan memberikan kepercayaan kepada bawahannya yakni sekretaris dinas maupun kepala bidang untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tekhnis.

“Pendelegasian kepada bawahan untuk tugas-tugas tekhnis seharusnya berjalan. Tapi di Disorda Papua hal itu tidak jalan. Contohnya dalam rapat hari ini yang harusnya dihadiri disorda, ternyata tidak ada yang hadir,”ungkap Jhon Banua Rouw,SE anggota DPRP dari Fraksi Partai Demokrat.

Hal senada juga disampaikan Kamasan Y Komboy. Legislator dari Fraksi Partai Hanura itu menegaskan bahwa Komisi V DPRP juga sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada eksekutif dalam hal ini Gubernur Papua yang juga Ketua Umum KONI Papua untuk mengevaluasi jabatan yang dirangkap Kadisorda Papua.

Rangkat jabatan yang diemban Yusuf Yambe Yabdi yakni Kadisorda Papua, Sekertaris Umum KONI dan Sekjen Pengurus Besar (PB) PON dinilai merupakan salah satu kendala utama dalam membangun kerjasama dan koordinasi antara lembaga dalam mensukseskan pelaksanaan PON 2020 di Papua.

“Komisi V sepakat keluarkan rekomendasi kepada Gubernur selaku ketua umum KONI Papua untuk evaluasi rangkat jabatan Kadisorda. Posisi Sekertaris Umum KONI dan Sekjen Pengurus Besar (PB) PON harus dipercayakan kepada orang lain sehingga koordinas dan kerjasama bisa berjalan maksimal,”ungkap Komboy.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRP Papua Nioluen Kotouki,SIP mengatakan dewan telah mensahkan anggaran untuk penyelenggaran PON kurang lebih Rp3 triliun. Oleh karenanya, Disorda sebagai instansi tekhnis yang mengelola dan menggunakan anggaran tersebut wajib memberikan laporan secara resmi kepada dewan.

Komisi V DPR Papua menjadwalkan kembali menggelar rapat resmi dengan Disorda Papua, PB PON dan KONI Papua usai libur hari raya Idul Fitri. Diharapkan pada pemanggilan keempat tersebut, Kadisorda dapat memenuhi undangan ini.

Editor: Lepianus Kogoya

Komentar