FKUB Minta Miras Diberantas

JAYAPURA- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk menuntut komitmen semua pihak, untuk menunjang pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan Minuman Keras (Miras) di bumi cenderawasih.
Hal ini disampaikan Lipiyus, pada rapat koordinasi pembahasan miras antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, distributor miras, serta pengurus organisasi kemasyarakatan dan TNI/Polri, di Sasana Karya, Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Biniluk berujar, FKUB memberi dukungan penuh terhadap kebijakan pemberantasan miras di Papua. Hanya saja, pihaknya mengingatkan agar pemberantasan miras tidak hanya berbicara tentang pemusnahan barang haram itu saja. Tetapi juga tentang bagaimana menertibkan orang mabuk yang ada di tanah ini
“Sehingga yang diperangi mulai dari penjual dan mereka yang mengkonsumsi miras itu sendiri. Ini yang saya minta jadi perhatian semua pihak diatas tanah ini,”ucap dia.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyambut positif niat tersebut. Pihaknya pun menilai baik hasil kesepakatan semua pihak terkait, yang akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk tidak memberlakukan ijin peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) atau miras di Papua.
“Sehingga nanti dalam pertemuan berikutnya, akan langsung dibuat satu kesepakatan yang ditandatangani pemerintah, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh perempuan dan semua pihak terkait guna selanjutnya disampaikan kepada kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe mengancam bakal mengusir para pemilik toko miras yang masih berjualan barang terlarang itu di Bumi Cenderawasih.
“Kasi tau mereka (penjual miras) kita kasih pilihan, berhenti menjual minuman beralkohol atau tinggalkan Papua. Karena sudah banyak kali saya berbicara tapi masih ada terus penjualan miras ini”.
“Makanya saya harap mulai hari ini para penjual ini dikasih tau. Sebab kita ingin selamatkan orang Papua yang sudah banyak mati karena barang haram ini,” tegas dia.
Pewarta: Erwin S
Editor : Hans Bisai