
Tetapi tawaran ini menjadi perdebatan panjang. Hingga akhirnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, memutuskan untuk menunda rapat. Hasil lobi-lobi memutuskan adanya pergeseran jatah kursi. Papua yang tadinya ditawarkan akan mendapatkan tambahan satu kursi, justru dihilangkan. Sementara Kalimantan Barat yang tadinya mendapat jatah tambahan satu kursi menjadi dua kursi.
Hasil distribusi tambahan 15 kursi DPR RI yang disepakati Pansus RUU Pemilu, yakni Sumatera Utara 1 kursi, Riau 1 kursi, Kepulauan Riau 1 kursi, Lampung 2 kursi, NTB 1 kursi, Kalimantan Barat 2 kursi, Kalimantan Utara 3 kursi, Sulawesi Tengah 1 kursi, Sulawesi Barat 1 Kursi, dan Sulawesi Tenggara 1 kursi. (iad)