KPU Usulkan Dana Rp10 Miliar untuk Pencoblosan Ulang Pilkada 17 Distrik di Papua

HAK SUARA TUNA NETRA DI KOTA JAYAPURA
JAYAPURA – Dana pemungutan suara ulang Kabupaten Jayapura diusulkan menjadi Rp10 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, setelah sebelumnya oleh KPU setempat diajukan Rp7,5 miliar. Pengusulan dana sebesar itu disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Isak Hindom, agar kegiatan sosialiasi dan biaya perekrutan kembali anggota PPD dan PPS yang sudah berakhir masa tugasnya bisa terakomodasi.

“Seperti yang diketahui bahwa dana yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp7,5 miliar, tanpa memasukkan dana untuk sosilisasi dan bimbingan teknis serta biaya perekrutan ulang anggota PPD dan PPS yang masa tugas telah berakhir,” katanya, Kamis (15/6/2017).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Oleh karena itu, pihaknya ingin memberikan penjelasan atau sosialisasi ulang kepada masyarakat Kabupaten Jayapura terkait PSU itu.”Inilah alasan mengapa ada peningkatan anggaran dari estimasi sebelumnya hanya Rp7,5 miliar menjadi Rp10 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Isak menyampaikan bahwa PSU di 17 distrik (kecamatan) di Kabupaten Jayapura akan dijadwalkan ulang oleh KPU Provinsi Papua.”Agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah jadwal tahapan PSU yang akan dijadwal ulang, anggaran yang akan digunakan, serta rencana penjaringan ulang anggota PPD dan PPS di 17 distrik yang bermasalah,” katanya.

Ia mengatakan jadwal PSU di 17 distrik di Kabupaten Jayapura perlu penyesuaian karena ketua dan anggota KPU Provinsi Papua sementara fokus dengan agenda PSU di beberapa kabupaten lainnya.

“Untuk jadwal yang ditetapkan semula oleh KPU Kabupaten Jayapura tentu mengalami perubahan. Waktu tetapnya akan ditentukan oleh komisioner KPU Provinsi Papua nanti, karena ketua dan empat komisioner tidak berada di tempat,” katanya.(sal)

Komentar