BAORI Siapkan Hakim Awasi PON XX

JAYAPURA (PTIMES)- Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) menyiapkan hakim-hakim arbitrase terbaik untuk mengawasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Tanah Papua. Sesuai dengan tugasnya, BAORI menangani kasus atau sengketa terkait mutasi atlet, pelanggaran dalam PON, konflik dualisme kepengurusan KONI serta konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.

Ketua BAORI Memaparkan Tugas dan Tanggung Jawab BAORI Sekaligus Pengawasan Hakim Arbitrase di PON XX.

Hal itu dikemukakan ) Prof Dr. Edie Toet Hendratno, SH, M.Si,Ketua Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Hakim Arbitrase PON XX Tahun 2020 kerjasama KONI Papua dan BAORI Pusat , Kamis (20/2/2020) di Swiss Bell Hotel Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Menurut Edie, untuk menopang tugas pengawasan di PON XX Papua maka BAORI akan merekrut hakim-hakim arbitrase dari Papua. Para hakim akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 kluster PON di Papua yakni kluster Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, kluster Mmika serta kluster Merauke.

“ Berapa hakim yang akan direkrut nanti disesuaikan dengan kebutuhan di PON nanti. Yang pasti BAORI akan mengawasi penyelenggaraan PON di 4 klusterPON Papua, “ungkapnya.

Lebih lanjut dikemukakannya bahwa saat ini BAORI sedang menangani sejumlah sengketa terkait transfer atlet jelang PON XX. Oleh karena itu, Edie meminta KONI Papua dapat mencegah terjadinya sengketa khususnya terkait transfer atlet.

“Kami sudah mengawasi dan sedang menangani sengketa jelang PON Papua. Salah satunya adalah sengketa atlet Catur DKI Jakarta yang pindah ke Jawa Barat. Sesuai aturan transfer atlet dilakukan dua tahun sebelum PON makanya kita minta untuk KONI Papua bida menghindari sengketa-sengketa seperti ini,”pinta mantan Rektor Universitas Pancasila Jakarta itu.

Edie menjelaskan BAORI sebagai lembaga Independen yang bertugas menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI dan jajarannya.

“Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,”jelasnya.

Dia menegaskan bahwa setiap sengketa yang ditangani BAORI, putusannya dijatuhkan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip arbitrase yang baik yaitu penyelesaian perkara antara para pihak dengan berdasarkan perjanjian arbitrase (receptum arbitri).

Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasons and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus dapat diawasi (controllable) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainty) dalam proses arbitrase.

“Intinya BAORI bekerja secara profesional, independen dengan mengedepankan prinsip arbitrase yang baik,”kata Edie.

Editor: YESAYA MANSAWAN