Wabup Sarmi Diberhentikan Mendagri

JAYAPURA (PTIMES) – Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf resmi diberhentikan Mendagri, usai ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura, di Jakarta Selatan, Selasa 18 Februari 2020.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.91-3846 Tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua, yang diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada Plh. Sekda Sarmi Flavius Yaas, Rabu Rabu (19/2/2020), di Jayapura.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Saya secara resmi mewakili Gubernur Papua menyerahkan SK Pemberhentian Wakil Bupati Sarmi kepada Sekda Sarmi,” ucap Doren, disaksikan Kepala Biro Tata Pemerintahan serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan jajaran.

Doren berharap Sekda bersama Bupati Sarmi segera mendorong pelantikan wakil bupati yang baru dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu, diharapkan proses pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Plh. Sekda Sarmi Flavius Yaas memastikan segera berkoordinasi dengan bupati untuk mendorong penunjukan calon wakil bupati Sarmi melalui DPRD.

“Yang pasti kita akan serahkan SK pemberhentian wakil bupati ini dulu kepada bupati untuk selanjutnya kita menunggu arahan pimpinan”.

“Namun pada prinsipnya kita siap mendorong agar penetapan wabup ini bisa secepatnya dilakukan melalui mekanisme dewan,” akunya.

Diketahui, Yosina Troce Insyaf yang sebelumnya menyandang status tersangka korupsi pelaksana kegiatan pembangunan bendungan irigasi di SP II, Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara senilai Rp2,28 miliar.

Yosina ditangkap saat berada di L’Avenue Apartemen kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan ke Jayapura guna menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Doyo, Sentani.

EDITOR : ERWIN