RUU “CILAKA” Kemunduran Hukum Indonesia

JAYAPURA (PTIMES) – Ditandatanganinya Supres RUU Omnibus Cipta Kerja oleh presiden, menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Menurut Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pokok masalah dalam “RUU Cilaka” itu, diantaranya tereduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Dimana dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” yag dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan itu. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total, sehingga tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi”.

“Bahkan RUU “Cilaka” itu diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran,” terang dia dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat.

Sementara untuk hal kedua, sambung dia, terjadi hal yang paling konyol dimana ruang partisipasi publik dihapus.

Artinya hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah, sudah ditiadakan.

“Sehingga RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka. Karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

“Karenanya, WALHI dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi,” ucap ia.

Boy menambahkan janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya sebuah bualan. “Karhutla dan kerusakan lingkungan hidup akan akan memperparah kondisi krisis apabila RUU ini dipaksa untuk disahkan. Dibahas saja tidak pantas,” tutupnya.

EDITOR : ERWIN

Komentar