Di Ajang Pro Bono Championship, Kawer Sampaikan Pesan 7 Tahanan Politik Papua

JAKARTA (PTIMES)- Peraih Pro Bono Championship 2019, Gustaf R.Kawer,S.H,M.Si menyampaikan pesan dari 7 kliennya yang menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Timur.

Pesannya, mereka meminta untuk dikembalikan ke Jayapura atau dalam wilayah Papua. Pasalnya, mereka jauh dari keluarga dan masyarakatnya dan jauh dari akses untuk mendapat Probono serta bantuan serta Bantuan Hukum Cuma-Cuma dari Organisasi Bantuan Hukum.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Saya sampaikan titipan pesan dari 7 Klien kami tahanan politik/tahanan makar yang ditahan di Rutan Polda Kalimantan Timur Pasca Rusuh Jayapura. Sudah dua bulan mereka dipindahkan dari Jayapura ke Kalimantan. Mereka jadi jauh dari keluarga, jauh dari masyarakatnya dan menjadi jauh dari akses untuk mendapat PROBONO serta bantuan hukum cuma-cuma dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). mereka berpesan kembalikan mereka ke Jayapura atau dalam wilayah Papua. Keamanan daerah dijamin oleh mereka dan seluruh rakyat Papua,”ungkap Kawer saat menyampaikan sambutannya di sela-sela acara Pro Bono Championship 2019 yang berlangsung, Rabu malam (11/12/2019) di Hotel Bidakkara Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kawer juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan staf Hukum Online yang memberikan penghargaan kepada dia dan rekannya.

“Penghargaan ditengah minimnya apresiasi kepada Kantor Advokat/Advokat Pemberi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) dan juga dukungan kepada OBH, baik apresiasi dari organisasi advokat itu sendiri maupun dukungan dari Pemerintah di tingkat pusat hingga daerah kepada organisasi-organisasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,”bilang Kawer.

Dikemukakannya, dari data Kementerian Hukum dan HAM, hanya 2,5 % dari 100.000 Advokat di Indonesia yang terlibat dalam OBH. Sedangkan kantor-kantor advokat yang memberi bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu prosentasenya lebih kecil lagi dari yang tergabung dalam OBH.

Begitu pula penyebaran OBH tidak merata di tiap daerah hanya 41 % dan di Papua hanya 2 OBH yang terakreditasi. Yang lebih buruk lagi, APBN kita hanya mampu 92.000 masyarakat tak mampu.

“Ini menjadi “pekerjaan rumah’ bagi kantor-kantor advokat di seluruh Indonesia untuk membuka ruang pelayanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu. Kita jangan hanya menjadikan bantuan hukum cuma-cuma hanya kewajiban dalam menjalankan mandat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tapi mari kita jadikan sebagai panggilan hati untuk memperhatikan masyarakat tak mampu,”pinta Gustaf Kawer.

Mengakhiri sambutannya, Kawer mengatakan penghargaan yang diterimanya didedikasikan kepada masyarakat Papua, keluarga, rekan-rekan se-kantor, rekan-rekan koalisi penegakan hukum dan HAM untuk Papua, jaringan kerja bantuan hukum nasional dan internasional serta masyarakat tak mampu/korban pelanggaran HAM di seluruh Tanah Papua.

Editor: HANS BISAY