MRP Dukung Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang Bagi PNS

JAYAPURA (PTIMES) – Majelis Rakyat Papua mendukung wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkantor.

Menurut Anggota MRP Pokja Agama Toni Wanggai, wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang, sudah sangat tepat agar seorang pegawai tidak terlihat berlebihan dalam berpakaian.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Saya dari Pokja Agama di MRP sepakat dengan kebijakan (pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang)”.

“Memang harus diatur seperti itu, supaya mereka dalam berpakaian lebih baik. Artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar,” kata Toni Wanggai di Jayapura, Rabu.

Menurut dia, wacana pelaranganan itu juga bertujuan untuk ketertiban, kedisplinan dan keseragaman sebagai seorang PNS.

Demikian pula untuk penggunaan celana yang wajib disesuaiakan dengan standar aturan sebaga PNS.

“Jadi saya pikir (wacana pelarangan ini oleh Kemenag) tidak masalah,” terang ia.

Ia tambahkan, memang dengan menggunakan cadar maupun celana cingkrang, individu tertentu bakal dikaitkan dengan sebuah ideologi Islam. Kendati demikian, apabila seorang warga negara sudah menjadi ASN, maka wajib mengikuti aturan pemerintah.

Sebab dalam sebuah tatanan pemerintahan di birokrasi, ada keseragaman yang juga berarti tak ada perbedaan iedeologi.

“Menutup aurat (sebenarnya) cukup dengan jilbab. Tidak perlu dengan menggunakan cadar yang terlalu berlebihan. Itupun masih terjadi perdebatan dan itu ada ideologi tertentu”.

“Sehingga saya kira Menteri Agama mengambil kebijakan ini saya pikir baik, kami sangat mendukung untuk ketertiban, kedisiplinan dan (supaya) tidak ada perbedaan diantara PNS, khususnya muslim,” tuntasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

EDITOR : ERWIN

Komentar