Anggota DPRD Sumbar Soroti Pemilihan Direksi Bank Nagari

Padang (PTIMES)- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Irwan Afriadi menyoroti proses pemilihan direksi Bank Nagari yang melibatkan pihak ketiga yang dinilai diluar kebiasaan bank tersebut.

“Itu kewenangan direksi, kini diberikan kepada pihak ketiga dihwatirkan akan meloloskan calon yang punya tidak baik tadi,”ujar Irwan Afriadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, telepon selulernya, Selasa (5/11/2019).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Irwan Afriadi mengaku khawatir dengan pelibatan pihak ketiga dalam proses pemilihan direksi Bank Nagari karena seryogianya hal ini menjadi tugas dan hak komisari Bank Nagari.

“Karena yang tahu persyaratan pemilihan itu yang tahu itu kan komisaris- komisaris tersebut,kalau Pihak ketiga tidak tahu track record,” ujar politisi besutan Surya Paloh ini.

Dikatakan Irwan Afriadi, dikhwatirkan dengan diserahkan kepada pihak ketiga, ada yang punya track record kurang pas yang akhirnya lolos nantinya.

“Kita mempertanyakan tentang diserahkan pihak ketiga tersebut, saat ini kita masih menunggu, menunggu pengumuman hasil dari pihak ketiga itu tidak memahami track record calon – calon itu, harusnya inikan dipegang oleh komisaris orang dalam begitukan pasti tahulah track record masing- masing,” ujar Irwan Afriadi yang pernah jadi Ketua Ikatan Motor Indonesia Sumbar ini.

Dijelaskan Irwan proses pemilihan diserahkan kepada pihak ketiga dikhawtirkan akan menghasilkan calon yang mempunyai kurang track record kurang pas.

“Karena yang paham tarck record itu adalah para direksi takutnya data tidak lengkap dapat oleh pihak track record tersebut,jangan sampai yang diloloskan oleh pihak ketiga ini, yang mempunyai track record yang kurang pas,”ujarnya.

Lanjut Iwan Sangir, misalnya da permaslahan di perbankan, yang tahu ini kan orang dalam, jadi penyerahan kepada pihak ketiga takutnya itu.

“Satu kewenangan direksi sebenarnya, kenapa diserahkan kepada ketiga dan kedua dikhawatirkan akan melolos calon yang tidak ada yang tidak baik begitu,”ujar Iwan Sangir yang merukan anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil VII Sumbar ini.

Dijelaskan Iwan Sangir, katanya diberikan kepada pihak ketiga, bahasanya ingin netral, diberikanlah kepada pihak ketiga kan gitu kan, ingin netral, ingin tidak ada indikasi orang dekat orang segala macam begitukan.

“Ini justru akan meloloskan calon yang mempunyai track record udah lama dulu kejadian waktu di cabang- cabang gitu kan jadi tidak sampai data ini kepada pihak ketiga ini yang akan membahayakan, idealnya selama ini kan direksi mereka yang memilih, baru kali ini diberikan kepada pihak ketiga,”katanya.

Lanjut Iwan, memang secara aturan itu dibolehkan tetapi dikhawatirkan gitu, karena kalau sempat salah- salah berikan ini akan membahayakan kepada bank daerah.

“Jangan ini hanya ini strategi oleh kepentingan- kepentingan kelompok, hanya akan membuat bank ini hancurlah kan, kepentingan kelompok ini diletakkkan diletakkan jauh dibawah kepentingan bank,”ujar Iwan Sangir mengakhiri.

Sementara Direktur Utama Bank Nagari setelah dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa, 5 November 2019 pukul 14.12 wib belum mendapatkan jawaban.

Editor: CHANDRA SUMB