Uncen Dorong Pempus Mekarkan Tanah Papua Jadi Tujuh Provinsi

JAYAPURA (PTIMES) – Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menyarankan Pemerintah Pusat (Pempus) agar memekarkan Tanah Papua menjadi tujuh provinsi, yakni dua provinsi di Papua Barat serta lima di Papua.

Hal demikian, sebagaimana dengan kondisi daerah serta keberadaan tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Karena ada rencana dari pemerintah pusat untuk memekarkan tanah Papua, maka kita harap terjadi pemekaran sebanyak tujuh provinsi sesuai tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih”.

“Sebab kalau cuma tiga atau empat (provinsi), maka berpotensi timbulkan masalah sosial baru karena adanya perbedaan budaya. Sehingga kalau dimekarkan, kami usulkan menjadi tujuh supaya masing-masing wilayah adat bisa kembangkan wilayahnya, sesuai budaya masing-masing,” terang Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, seusai bertemu Gubernur Lukas dan Sekda Papua Hery Dosinaen, di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (10/10/2019), dalam pembahasan agenda pengkajian rencana pemekaran provinsi, pembentukan KKR serta UU Otsus.

Dia katakan, usulan pemekaran tanah Papua menjadi tujuh provinsi, akan dibuat dalam bentuk pengkajian sebagaimana dimintakan oleh Gubernur Lukas Enembe.

Meski tak ada batas waktu, Apolo siap menyampaikan hasil pengkajian secepatnya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk selanjutnya menjadi draft yang bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Yang pasti berkaitan dengan rencana pemekaran provinsi, sebenarnya pemerintah dan masyarakat Papua itu merasa belum siap untuk menjadi beberapa daerah otonom baru (DOB)”.

“Tapi apabila dengan berbagai pertimbangan, terutama politik dan strategi nasional harus dibentuk, maka kita usulkan supaya dibentuk menjadi tujuh provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua melibatkan pihak akademisi, dalam hal ini Universitas Cenderawasih Jayapura untuk mengkaji tiga agenda besar, yakni rencana pemekaran provinsi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Undang-Undang Otonomi Khusus.

EDITOR : ERWIN

Komentar