Pemprov Papua Anggarkan Rp8 M Bangun Hunian Sementara Korban Wamena

JAYAPURA (PTIMES) – Pemerintah Provinsi Papua memutuskan membangun hunian sementara bagi warga yang rumah dan tempat usahanya terbakar saat kerusuhan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 23 September 2019 lalu.

Pembangunan hunian sementara bersumber dari APBD Perubahan 2019, dengan total alokasi pembangunannya mencapai Rp8 miliar.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Sudah disetujui anggaran Rp8 miliar antara eksekutif dan legislatif di APBD Perubahan untuk bangun hunian sementara. Pekerjaan pembangunannya diserahkan kepada pihak TNI,” terang Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (8/10/2019).

Sementara bentuk hunian sementara, lanjut Lukas, dibuat dari kayu seperti (bangunan yang dibangun pasca rusuh) di Tolikara.

Sedangkan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayawjaya.

“Makanya kemarin Bupati Jayawijaya sedang melakukan pendataan terhadap kerugian materil akibat kerusuhan di wilayahnya untuk kemudian diambil tindakan selanjutnya,” ungkap ia.

Diketahui, demo pelajar di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (23/9/2019) lalu, berujung rusuh.

Insiden ini dipicu isu dugaan ujaran rasis seorang guru terhadap siswanyanya, yang belakangan kabar ini telah dibantah oleh pihak kepolisian.

Dari data Kepolisian tercatat 33 orang meninggal dunia, dan 78 orang luka luka. Sebagian besar korban meninggal akibat terjebak dalam bangunan yang dibakar oleh massa perusuh.

Adapun kerugian materil tercatat sebanyak 465 pertokoan dan tempat usaha yang dirusak dan dibakar, sebanyak 224 kendaraan roda empat dan roda enam, 150 kendaraan roda dua, 165 rumah dan 20 perkantoran. Diantaranya kantor Bupati Jayawijaya dan kantor PLN.

Saat ini, situasi kota Wamena dan sekitarnya telah berangsur-angsur kondusif, dimana aktivitas pelayanan publik telah berjalan normal sejak Senin (7/10/2019).

EDITOR : ERWIN RIQUEN