Tak Ada Lagi Perekrutan 14 Kursi Otsus DPRP

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memastikan tak lagi merekrut Anggota DPR Papua (DPRP) lewat jalur pengangkatan 14 kursi. Perekrutan ulang dikhawatirkan memicu konflik diantara para pihak terkait.
“Dengan demikian kita meniadakan proses pemilihan atau rekrutmen 14 kursi DPR Papua dari jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus)”.
“Ini artinya Anggota DPR Papua yang diangkat lewat jalur 14 kursi Otsus dan sudah bertugas selama dua tahun, bakal dilantik kembali. Namun terlebih dahulu kita akan buat mekanisme maupun dokumen pendukungnya,” terang Gubernur Papua Lukas di Jayapura, Selasa (10/9/2019).
Diketahui, 14 kursi di DPR Papua lewat jalur pengangkatan ini diatur dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua
Anggota DPR Papua Jalur Otsus untuk wilayah adat Mamta, yakni Ramses Ohee dan Piter Kwano. Sementara wilayah adat Saireri, Yohanes Luis Ronsumbre, Yonas Nusi dan Yotam Bilasi.
Dari wilayah adat Lapago, yaitu Arnold Wenekolik Walilo, Jhon W Wilil, Kope Wonda dan Timotius Wakur.
Sedangkan, dari wilayah adat Meepago yakni Ferry Omaleng, Jhon Nasion Robby Gobay dan Julianus Miagoni dan wilayah Anim Ha, yaitu Frits Tabo Wakyasu dan Maria Elizabeth Kaize.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelantikan 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan (Otsus), dilantik bersamaan dengan 55 anggota DPR Papua hasil Pileg 2019 pada Oktober mendatang.

Editor:ERWIN RIQUEN

Komentar