Satgaswal Awasi Penggunaan Mata Uang Rupiah

JAYAPURA (PTIMES) – Bank Indonesia Perwakilan Papua memastikan Satuan Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dan Papua New Guinea (Satgaswal Rupiah) yang telah dibentuk, secara konsisten melaksanakan tugasnya di wilayah Bumi Cenderawasih.
Menurut Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua Tigor Naek Sinaga, Tim Satgaswal Rupiah sebanyak empat kali dalam sebulan melakukan pengawasan penggunaan mata uang Rupiah. Pengawasan dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan mystery shopper.
“Sebagai bagian pengawasan pun Tim Satgaswal Rupiah mewajibkan seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw agar menandatangani surat pernyataan bermeterai, dengan isi pernyataan bahwa seluruh transaksi wajib dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah,” terang Tigor dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis.
Ia katakan, tim secara konsisten juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pedagang di Pasar Perbatasan Skouw.
Hal demikian bertujuan memperluas akses masyarakat agar melakukan transaksi penukaran Uang Kertas Asing (UKA) di perbatasan dengan hadirnya satu money changer milik BRI dan dua pihak selain penyelenggara KUPVA BB berizin.
Sementara sebagai upaya penguatan Satgaswal, pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu, telah dilakukan koordinasi yang diikuti oleh KPwBI Provinsi Papua, PLBN, Imigrasi, Disperindag, Kodam XVII Cenderawasih, Kepolisian, Bea Cukai, Bank Rakyat Indonesia, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), dan perwakilan pedagang Pasar Skouw.
Melalui upaya ini, diharapkan pengawasan untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah perbatasan RI-PNG, bisa lebih maksimal.
Diketahui, Satgaswal Rupiah merupakan landasan bagi 11 Lembaga/Instansi terkait, yaitu Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Lantamal XI Merauke, BIN Papua, OJK Papua dan Papua Barat, Dirjen Bea Cukai Khusus Papua, Kanwil Kemenkumham Papua dan BRI Kanwil Jayapura dalam kerja sama pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di wilayah NKRI, khususnya perbatasan RI-PNG.

Editor: ERWIN RIQUEN