ASN Pegaf Wajib Miliki KTP

PEGUNUNGAN ARFAK (PTIMES)- Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat, Ivonella Wanggai mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pegaf.
ASN juga diminta berdomisili di Pegaf agar lebih disiplin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Diketahui, banyak ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pegaf masih berdomisili di Manokwari alhasil disiplin ASN rendah di daerah yang mempunyai suhu bisa sampai 8 derajat Celcius.
Menurut Ivonella, sebagai ASN mereka harus mempunyai komitmen, salah satunya dibuktikan dengan menjadi penduduk tetap di Pegaf. “Kalau sudah menjadi ASN di Pegaf, harusnya status penduduknya juga sudah di Pegaf. Karena ini terkait dengan hak yang ia terima, masa Kabupaten Pegaf yang gaji kemudian dia berstatus penduduk Manokwari,” katanya.
Ia pun meminta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan status kependudukan oknum ASN tersebut. “Harusnya ada ketegasan pemerintah dalam hal ini,”pinta Ivonella.

Editor: BURHAN