PB PON Pindah Kantor ke Eks PRP

JAYAPURA (PTIMES)- Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH memastikan pemindahan Kantor Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua yang berlokasi Hamadi dipindahkan ke gedung eks PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) di Jalan Percetakan Kota Jayapura.
“Kita serahkan gedung Percetakan Rakyat Papua kepada PB.PON Papua. Selama ini kan kita sewa di gedung yang sebelumnya. Makanya sekarang pindah semua ke gedung PRP yang kini tak terpakai,”ungkap Gubernur disela-sela peresmian Gedung II DPRP Papua, Mess DPRP, Jalan Ring Road Kota Jayapura dan Launching Logo dan Maskot PON XX serta Sayembara Pembuatan Konten Digital PON XX Dan PERPANAS XVI, Kamis pagi (01/8/2019) di kantor DPR Papua.
Gubernur berharap dengan keberadaan kantor yang berada di jantung Kota Jayapura itu dapat memacu dan membantu tugas dan tanggung jawab PB PON dalam mempersiapkan penyelenggaraan PON XX.
Sebelumnya,Gubernur juga mewacanakan untuk mengganti sejumlah personel PB PON Papua yang dinilai tidak bekerja maksial memacu pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 ditanah ini. Langkah demikian perlu secepatnya diambil sebab, ia menilai progres pelaksanaan PON di lima wilayah adat, seperti “jalan ditempat”. “Kita sudah dekat pelaksanaan PON, tapi kelihatannya tidak bergerak juga. PB PON yang kita tunjuk menurut laporan Ketua Harian, yang ditunjuk orang ini tidak benar. Kalau begitu kita ganti orang luar semua kah?”
“Besok nanti ada laporan ke kita siapa pengurus yang tidak pernah hadir (untuk nanti diambil tindakan pergantian),” tegas Lukas di Jayapura, Rabu (31/7) petang, pada serah terima Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Papua, di Gedung Negara Dok V Jayapura, Rabu (31/7).
Sementara itu, sebagai bentuk keprihatinan kepada pegawai PT. PRP yang sampai saat ini belum terbayarkan haknya, Gubernur katakan bakal menganggarkan kurang lebih Rp1 miliar sebagai bentuk pengganti kerugian.
“Kemarin kan persoalan karyawan PT. PRP masuk di pengadilan sehingga kita akan selesaikan putusan di pengadilan senilai Rp1 miliar. Nanti anggaran ini akan dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan,”kata Enembe.
Diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, belum lama ini menyita tiga mesin cetak milik salah satu Badam Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua yakni PT Percetakan Rakyat Papua (PRP), Selasa, (21/5/2019).
Eksekusi penyitaan tiga mesin milik PRP itu, berdasarkan putusan hubungan industrial Nomor : 10/Pdt.Sus/PHI/2017/PNJAP tanggal 21 Februari 2018.
Penyitaan ini dilakukan untuk membayar hak-hak para pekerja mantan karyawan PRP yang belum terbayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Jayapura, Frederik Padalingan mengatakan, pengadilan telah memenangkan pihak penggugat yang menuntut haknya selama bekerja di perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua itu, dikarenakan telah dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa dibayarkan haknya.
Sementara putusan pengadilan, tergugat (PT. PRP) dihukum untuk membayar kepada masing-masing penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak upah yang belum dibayar selama 19 bulan, kekurangan upah, uang transportasi dan uang makan yang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar lebih dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sejumlah Rp 421 ribu.

Editor: ERWIN RIQUEN