Pemprov Merger 51 SKPD

JAKARTA- Sebanyak 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Papua dalam waktu akan dimerger jadi 31 SKPD. Penggambungan sejumlah instansi tekhnis itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP,MKP,M.Si pekan kemarin di Jakarta mengatakan perampingan SKPD dilingkungan Provinsi Papua tidak mempengaruhi fungsi layanannya. Hanya saja ada sejumlah pejabat tidak akan menduduki lagi jabatan strategis. “Fungsinya tetap, tidak ada pengaruh. Tetapi ada pengurangan eselonering,”ungkap Sekda kepada wartawan usai pertemuan tertutup yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Setda Papua Doren Wakerkwa,SH dan Kepala Inspektorat Papua, Drs. Anggiat Situmorang, M.Si, Ak, CA dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Sekda mengaku perampingan OPD di Provinsi Papua telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Langkah Pemprov Papua ini akan menjadi rule mode perampingan struktur organisasi pemerintahan.
“Pada prinispinya Kemendagri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua. Sebenarnya Kemendagri mau mengevaluasi PP nomor 18 tahun 2017 tapi dengan apa yang dilakukan pemerintah provinsi dengan merampingkan sturktur organisasi ini akan menjadi rule model (contoh) untuk provinsi lain,”kata Sekda.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe menginsyaratkan bakal merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi hanya 30 instansi dari yang sebelumnya ada 50-an. Diharapkan paling lambat awal 2019 mendatang perampingan dilakukan.
Perampingan OPD tersebut bertujuan memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Dengan menggabungkan OPD, juga diharapkan agar kinerja ASN lebih maksimal dalam menunjang penerapan serta pelaksanaan visi dan misi dalam janji kampanyenya.
Sejumlah OPD yang kemungkinan besar dirampingkan atau bergabung antara lain Dinas Koperasi digabung dengan Dinas Perindustrian Perdagangan, Biro Humas berada di Dinas Kominfo sedangkan Protokol digabung ke Biro Umum. Biro Otonomi Khusus (Otsus) digabung ke Biro Pemerintahan, Perpustakaan Daerah bergabung ke Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD lainnya.

Editor: HANS BISAY