NAWIPA PIMPIN PANIAI, OMALENG LANJUTKAN DI MIMIKA

JAYAPURA- Setelah melalu proses yang berliku akhirnya pasangan bupati dan wakil bupati Paniai Meki Nawipa-Oktopianus Gobay ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2018 di Kabupaten Paniai. Penetapan itu dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang digelar, Rabu (19/9/2018) di Jayapura.
Dengan penetapan tersebut, maka Bupati terpilih Meki Nawipa dan wakilnya akan menakhodai kepemimpinan 5 tahun kedepan di Paniai. Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dalam rapat tersebut berharap agar membangun Paniai dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat disana.

Penetapan ini merupakan lanjutan dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dalam putusannya Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Senin (17/9/2019) memutuskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Paniai. Demikian putusan dengan Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Anwar.
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017. Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum menguraikan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, jumlah penduduk Kabupaten Paniai adalah 117.047 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2% dari 162 total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai atau sebesar 2.016 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.761 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 71.072 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 41.311 suara (40,97%) atau lebih dari 2.016 suara,” ujar Suhartoyo.
Terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di Distrik Aradide, Topiyai, Bogobaida, serta Ekadide, Suhartoyo menyebut hal itu tidak memengaruhi hasil Pilkada. Sebab, lanjutnya, andai seluruh pemilih di tempat tersebut memilih Pemohon, selisih suara tetap jauh jika dibandingkan Pihak Terkait.
“Adapun rekomendasi untuk lima distrik yakni Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai, dan Baya Biru baru diketahui setelah Pemohon memasukkan perbaikan Permohonan. Setelah kami periksa tidak kami temukan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Sehingga kami kesampingkan,” tegasnya.

OMALENG KEMBALI PIMPINAN MIMIKA
KPU Papua Rabu pagi di hotel Grand Abe juga menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dilangsungkan dengan penandatanganan berita acara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih yang dihadiri pasangan pasangan bupati dan wakil bupati Eltinus Omaleng-Johanis Rettob.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robertus Waraopea dan Albert Bolang tidak dapat diterima. Demikian putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (17/9/2018).
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mimika adalah 306.517 jiwa sehingga selisih perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob) paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika.

Perolehan suara Pemohon adalah 16.033 suara, sedangkan Pihak Terkait adalah 60.513 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 44.480 suara (60.513 suara dikurangi 16.033 suara) atau setara dengan 24,34%. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 5/2017.
“Sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sementara terhadap perkara PHP Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Hans Magal dan Abdul Muis, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa jumlah penduduk Kabupaten Mimika adalah 306.517 (tiga ratus enam ribu lima ratus tujuh belas) jiwa sehingga selisih perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob) paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Mimika.
“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 53.943 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 60.513 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon adalah 6.570 suara (60.513 suara dikurangi 53.943 suara) atau setara dengan 3,6%,” ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 5/2017. Sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Oleh sebab itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memutus permohonan PHP Kabupaten Mimika 2018 untuk Perkara Nomor 52, 67, 68/PHP.BUP-XVI/2018. Seperti halnya Perkara Nomor 51 dan 53/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah memutus tiga permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar