Gubernur: Miras Tetap Dilarang

JAYAPURA- Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP,MH menegaskan bahwa peredaran dan penjualan Minuman Keras (Miras) tetap dilarang. Ketegasan itu disampaikannya terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang memenangkan gugatan salah seorang penjual Miras atas gugatannya terkait penyitaan Miras yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.
Enembe mengatakan bawah untuk menyelamatkan masyarakat Papua maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Papua tetap ditegakkan.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua tak menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut. Sebab dasar dari penerbitan Perda Miras, adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. “Banding, untuk apa itu? Kita (punya) UU (Otsus) yang lebih tinggi. Sekali lagi UU Otsus itu lebih tinggi dari peraturan setingkat menteri,” kata Gubernur.
Enembe juga mempertanyakan putusan PTUN yang tak mempertimbangkan status UU Otsus yang dimiliki Provinsi Papua. Sebab dengan keberadaan UU Otsus, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk mengurus “dirinya sendiri”.
Orang nomor satu di Papua itu menekankan bahwa upaya memberantas Miras mendapat dukungan penuh dari mayoritas masyarakat Papua. Oleh karena itu, putusan pengadilan takkan mengurani upaya pemerintah dan masyarakat di Tanah Papua memberantas air mematikan itu.

Editor: LEPIANUS KOGOYA