Gabung Jurus Cegah Peredaran Pil Zombie

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) dan Pelindo untuk mencegah peredaran Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang marak beredar di tanah air. PCC yang dikini trend disebut sebagai Pil Zombie itu diduga telah beredar di Jayapura.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA, Hery Dosinaen,S.IP,MKP kepada pers di Jayapura, Senin (18/9/2017) mengatakan untuk mencegah peredaran pil tersebut, Pemprov Papua akan memperketat pelabuhan dan bandara dengan bekerjasama dengan pihak terkait. “Perhatian kita untuk supaya lebih memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara,”ungkap Sekda.
Dalam waktu dekat, lanjut Sekda, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM Papua dan Polda Papua untuk menindaklanjuti penanganan peredaran Pil PCC dan obat terlarang. Dia juga meminta Polda Papua untuk menindak tegas pihak manapun yang mencoba mengedarkan obat terlarang.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Papua,Drg Aloysius Giyai,M.Kes mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM untuk mencegah peredaran pil tersebut di Apotik. “Kita rutin koordinasi untuk mengantisipasi masalah-masalah kesehatan,”katanya.
Sebelumnya, personil Polda Papua menangkap seorang perempuan berinisial S (25) karena terlibat kepemilikan 1.006 pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Pengiriman seribu pil PCC itu terungkap setelah pihak ekspedisi JNE Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, mencurigai sebuah paket dan melaporkan ke polisi.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan jaringan penjual PCC ini. Dia menduga aksi menyelundupkan pil PCC sudah berulang kali dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 196 dan 198 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor:HANS BISAY