Uang Rp64,35 M Dimusnahkan

JAYAPURA- Bank Indonesia melaporkan hingga Agustus 2017 telah memusnahkan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sebesar Rp64,35 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan II tahun 2016 yang mencapai Rp249,40 miliar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua,Joko Supratikto dalam laporan Kajian Ekonomi Dan Keuangan Regional Provinsi Papua Agustus 2017 menyebutkan jumlaht UTLE yang dimusnahkan itu menurun 74,20 persen dibandingkan triwulan yang sama pada tahun lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa UTLE yang beredar di Provinsi Papua relatif menurun.
“Pemusnahan UTLE tersebut merupakan bagian dari kebijakan Clean Money Policy, yaitu upaya Bank Indonesia untuk menjaga kualitas uang yang beredar di tengah masyarakat,”ungkap Joko.
Menurut Joko, untuk melayani kebutuhan uang layak edar di Provinsi Papua, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua menggelar kebijakan kas keliling yang terdiri dari kas keliling dalam kota yang rutin diadakan 2 kali seminggu di 4 tempat di Kota Jayapura, serta kas keliling luar kota yang dilakukan diseluruh kabupaten Provinsi Papua.“Selama triwulan II 2017, kegiatan kas keliling yang dilaksanakan mengalami sedikit peningkatan. Bila selama triwulan II 2016 kas keliling yang dilakukan sebanyak 42 kali, pada triwulan II 2017 total kas keliling yang dilaksanakan tercatat sebanyak 45 kali. Dengan rincian 35 kali kas keliling dalam kota dan 10 kali kas keliling luar kota.”
Selain dalam bentuk kas keliling, lanjut Joko, distribusi uang di luar kantor perwakilan Bank Indonesia juga dilakukan dalam bentuk kas titipan. Hingga triwulan II 2017, KPw BI Provinsi Papua telah membuka 5 (lima) lokasi kas titipan, yakni di wilayah Sorong, Merauke, Timika, Biak dan Wamena.
Dikatakan Joko, pada akhir tahun 2017, BI akan membuka pelayanan kas titipan di dua wilayah baru yaitu di Kabupaten Nabire dan Kepulauan Yapen.
BI Juga gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha giatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan masyarakat di perbatasan Papua mengenai Peraturan Bank Indonesia terbaru nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. PBI ini mengatur jumlah maksimal pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) oleh perorangan ke dalam maupun keluar wilayah Indonesia yang jumlahnya lebih besar atau sama dengan satu milyar rupiah harus menggunakan bank atau melalui KUPVA yang telah mendapatkan ijin dari Bank Indonesia.
Selama ini, kata Joko, pelaku usaha KUPVA di Papua masih bersifat tradisional, mereka kebanyakan membeli Kina di Papua Nugini kemudian membawa sendiri ke Papua untuk kemudian diperjual belikan. Cara seperti ini memiliki resiko yang cukup besar karena Bank Indonesia kesulitan untuk melacak dan mengetahui secara pasti jumlah UKA yang beredar di Indonesia, ditambah resiko adanya peredaran uang asing palsu. Oleh karena itu PBI ini diberlakukan untuk meminimalisir resiko tersebut dan mulai berlaku 8 Maret 2018.

Editor: HANS BISAY

Komentar