ASN Dilarang Merokok dan Miras

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tamu yang berkunjung ke kantor-kantor pemerintah untuk tidak merokok disembarangan tempat. Pemprov telah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyediakan smoking area atau ruang khusus merokok bagi ASN maupun tamu.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen,S.IP,MKP kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari polusi asap rokok. “Dengan begitu kita harap kedepan tak ada lagi ASN yang merokok di sembarangan tempat, leih khusus pada lingkungan perkantoran,” terang Sekda Hary saat memberikan amanat dalam apel gabungan, Senin (7/8/2017) di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Sementara untuk menertibkan ASN yang merokok di sembarangan tempat, lanjut Hery, pihaknya menginstruksikan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas ASN yang merokok di dalam lingkungan kantor. ”Apalagi merokok disaat jam kerja dan berada di dalam ruangan kantor. Saya minta Satpol PP tindak. Jangan dibiarkan, sebab hal ini demi kesehatan kita semua. Dimana kebersihan lingkungan menjadi hal utama untuk menciptakan suasana kerja yang sehat,”harapnya.
Hery juga menyoroti ditemukannya sejumlah ASN mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di dalam ruangan kantor. ”Kalau saya yang menemukan ASN mabuk-mabuk apalagi dengan pakaian dinas di kantor, akan langsung saya suruh merayap di halaman”. “Saya minta ini jadi perhatian bagi semua ASN. Dan lagi-lagi saya minta aparat Satpol untuk tindak tegas mereka yang mabuk-mabuk itu,”serunya.

Editor: LEPIANUS KOGOYA