DPRP Minta Freeport Lunasi Pajak Rp5,3 T

JAYAPURA- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk segera melunasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5,3 Trilliun. Pasalnya, dananya tersebut akan digunakan membiayai berbagai pembangunan di tanah Papua.
Ketua Komisi III DPRP Papua, Carolus Bolly,SE,MM kepada pers di Jayapura akhir pekan kemarin mengapresiasi Pemprov Papua yang proaktif mendorong percepatan pembayaran pajak tersebut. Menurutnya, pembayaran PAP oleh PT Freeport Indoensia akan berimplikasi langsung pada pelaksanaan pembangunan dalam beberapa tahun mendatang.
“Sebab perusahaan tambang emas raksasa itu akan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan senilai kurang lebih Rp 5,3 Triliun. Dana ini tentunya dapat dimaksimalkan untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat, baik di wilayah pesisir maupun pegunungan,”katanya.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang aktif memediasi penyelesaian masalah pajak antara PT. Freeport Indonesia dengan Pemprov Papua. Diketahui bahwa proses sengketa pajak berlangsung kuran lebih tiga tahun dan diselesaikan melalui pengadilan. “DPRP apresiasi pertemuan Pemprov Papua dan Freeport yang akhirnya menyepakati akan dilakukan pembayaran PAP. Harapan kami di DPR Papua tentunya Freeport konsisten dengan kesepakatan menyelesaikan pajak,”ungkap Carolus.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Papua itu mengatakan apabila Freeport dapat melunasi kewajibannya dalam wakttu dekat , maka dapat berpengaruh pada aspek penerimaan daerah maupun APBD Perubahan 2017 yang sedang akan dibahas dan ditetapkan. “Kita minta Freeport segera dilakukan pembayaran, supaya tidak mengganggu pembahasan dan penetapan APDB Perubahan maupun APBD induk 2018 nanti,” imbaunya.
Seperti diketahui, Pengadilan Pajak Indonesia Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 lalu telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia dan mewajibkan perusahaan itu membayar PAP kepada Pemprov Papua.
Dilain pihak, dalam pertemuan Jumat (4/8) di Jakarta, antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyepakati pembayaran pajak tersebut oleh salah satu perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di Kabupaten Mimika itu.
Sementara poin dalam kepesepakatan yang akan dibayarkan Freeport, yakni pelunasan Pokok Pajak Air Permukaan sejak 2011 hingga Juli 2017. Termasuk sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2002.
Editor: LEPIANUS KOGOYA.