Minta Maaf, Kadisorda Siap Hadiri Rapat Dewan

JAYAPURA- Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Provinsi Papua, Dr.Yusuf Yambe Yabdi,ST,MT menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua khususnya Komisi V yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, Sosial, Seni dan Budaya terkait ketidakhadiran Disorda pada Rapat Kerja yang digelar para wakil rakyat.
“Saya minta maaf tidak bisa menghadiri undangan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V bersama Mitra Kerja, Sebab dihari yang bersamaan saya harus koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta,” ujarnya.

Ia mengakui, undangan rapat dari Komisi V sudah disampaikan Sekretaris Dinas kepadanya. Namun, karena waktu yang bersamaan, sehingga ditugaskan Sekretaris Dinas untuk hadiri undangan tersebut. “Saya sudah tugaskan Sekretaris Dinas untuk hadiri udangan itu, kalau Sekretaris tidak hadir, saya selaku kepala dinas minta maaf,” tegasnya.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Yambe Yabdi menegaskan bahwa dirinya siap untuk memberikan dan memaparkan secara detail kesiapan Papua sebagai tuan rumah PON kepada DPR Papua.
“Kalau diundang saya siap memberikan penjelasan kesiapan Papua sebagai tuan rumah sampai saat ini, apa saya yang sudah kita kerjakan dan apa yang belum dikerjakan,” ucapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua melalui Komisi V yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, Sosial, Seni dan Budaya mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Provinsi Papua, Dr.Yusuf Yambe Yabdi,ST,MT ke aparat penegak hukum (kepolisian) karena tidak mengindahkan panggilan dewan untuk memberikan laporan resmi terkait progress (perkembangan) penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua.

Sesuai aturan dan tata tertib (Tatib) dewan, apabila yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dan tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, maka Kadisorda Papua akan diperkarakan secara hukum.

Hal itu ditegaskan para legislator di Komisi V DPR Provinsi Papua disela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V bersama Mitra Kerja, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua, Selasa siang (20/6/2017) yang berlansung di Hotel Sahid Jayapura.

Komisi V DPRP juga menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada eksekutif dalam hal ini Gubernur Papua yang juga Ketua Umum KONI Papua untuk mengevaluasi jabatan yang dirangkap Kadisorda Papua.

Editor: Lepianus Kogoya