PAPUA DUKUNG PANCASILA, UUD 45 DAN NKRI

JAYAPURA- Pemerintah dan masyarakat Papua mendukung Pancasila, Undang-Undang (UU) 1945 Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan menolak gerakan radikalisme dan kelompok intoleran yang berusaha mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi tertentu.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

 “Apa yang sudah di sampaikan kepada pemerintah provinsi sudah tepat. Aspirasi yang disampaikan tadi merupakan tanggungjawab kami untuk meneruskan ke pemerinta pusat supaya dengan demikian pusat bisa memberikan respon terhadap apa yang tadi disampaikan,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM usai menerima aspirasi dari Pimpinan Gereja-Gereja (PGGP) se-Papua saat menggelar demo damai, Senin (15/5/2017) di Kantor Gubernur Papua.

Menurut Wagub aspirasi yang disampaikan tersebut merupakan semangat umum untuk seluruh rakyat Indonesia dan merupakan hal yang sangat baik untuk memberikan semangat dan mengingatkan kepada semua warga Negara Indonesia dimanapun berada dari Sabang sampai Merauke bahwa teman-teman kita masih hidup di dalam bingkai NKRI.

“Dimana demokrasi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 mengawasi semua kehidupan di Indoensia, ini pesan yang sangat baik, pesan moral yang disampaikan dan harapan kami semua pemerintah pusat dengan semangat tadi yang disampaikan oleh rakyat Papua bisa mengambil kebijakan yang memberikan rasa nyaman, rasa aman dan damai kepada semua orang  atau semua warga Indonesia dimanapun mereka berada,” tegasnya.” jelasnya.

Seperti diketahui, ribuan massa yang dipelopori Pimpinan Gereja-Gereja (PGGP) se-Papua, Senin (15/5/2017) kemarin mendatangi kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan aspirasi mendukung pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) radikal.Kedatangan massa yang membawa berbagai spanduk berisikan penolakan terhadap penangkapan Ahok, para pendemo juga menuntut Pemerintah untuk segera membubarkan ormas-ormas radikal seperti HTI, FPI dan Ikhwanul Muslimin.

 Ketua Umum PGGP, Mgr. Leo L Ladjar OFM saat membacakan pernyataan sikap resminya, menyatakan bahwa dalam perkembangan situasi nasional sekarang ini, pihaknya menilai bahwa gerakan radikalisme sangat mengganggu rasa aman kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin terpolarisasi.

Ada 8 poin dalam aspirasi masyarakat, umat kristen dan pimpinan Gereja-Gereja se-Papua dan sekota Jayapura (PGGP dan PGGS) antara lain.

Pertama Kami, Gereja-Gereja di Papua, dengan tegas mendukung Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Kami kuatir bahwa kelompok tertentu sedang berusaha menyingkirkan dan mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi agama tertentu.

 Kedua, Kami mendesak Pemerintah, melalui dekrit Presiden, agar melarang kelompok dan gerakan radikalisme yang tidak toleran berkembang di Indonesia, khususnya HTI, FPI, Ikhwanul Muslimin.

Ketiga Kami mendesak agar semua suku, agama dan umat beragama yang adalah warga Negara Indonesia diperlakukan sama di hadapan hukum.

 Keempat, Kami menolak politik berdasarkan tekanan mayoritas jumlah penganut agama dan suku yang menyingkirkan fakta pluralitas agama/ suku, dan yang merendahkan etnis dan agama minoritas.

“Demi keadilan hukum yang konkret dan bermartabat, kami menentang mafia dan politisasi peradilan di Indonesia Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah orang yang taat beragama dan sangat menghargai agama lain. Ia telah mengikuti proses pengadilan dengan jujur, taat hukum dan tidak terbukti melakukan penistaan agama. Karena itu, kami mendesak agar Ahok segera dibebaskan,” terangnya.

 Serta meminta dan mendesak agar Pasal 156a KUHP dihapus Kami meminta Pemerintah Papua secara tegas dengan Perda Otsus:

 a) melarang individu, kelompok dalam bentuk organisasi apa pun dengan aliran radikalisme agama dan anti Pancasila berada dan hidup di Tanah Papua.

b) melarang penyebaran paham radikalisme agama di kampus dan sekolah-sekolah, di rumah ibadah, pesantren, di lembaga-lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, dan di masyarakat umum di Tanah Papua.

c) melarang partai politik memayungi dan memanfaatkan individu, kelompok dan organisasi dengan paham radikalisme agama serta anti-Pancasila di Tanah Papua.“Kami inginkan Indonesia tetap damai, harus bubarkan HTI dan FPI, bebaskan Ahok demi keadilan NKRI,” tambahnya.*** (PT/RED/04)

Komentar